Mataram – Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) NTB menyayangkan ulah massa salah satu pendukung calon kepala desa yang ada di Lombok Barat, yang telah melakukan tindakan kekerasan berupa pengeroyokan terhadap Wartawan Radar Lombok, Zulfahmi saat bertugas meliput di Dusun Jereneng Desa Terong Tawah Kecamatan Labuapi Lombok Barat senin (10/12) sore sekitar pukul 17.00 wita.

Sebagai insan pers yang bertugas menghimpun informasi untuk disampaikan kepada publik, sangat mengecam keras tindakan kekerasan aksi pengeroyokan tersebut. Oleh sebab itu, FJP mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) tindak tegas pelaku.

Ketua FJP NTB, Suparman menyampaikan, persekusi dan pengeroyokan yang menimpa Fahmi menjadi potret suram kebebasan pers, padahal dalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, wartawan dalam melaksanan tugas sudah diatur dan dijamin UU.

Parman mengatakan FJP mendesak agar pihak kepolisian mengusut dengan cepat kasus ini dan menangkap para pelaku.

“Kami FJP NTB minta kepada pihak kepolisian secepatnya menangkap pelaku pengeroyokan tersebut, karena ini sudah melanggar UU Pers,”ungkapanya, Selasa (11/12), di Mataram.

Menurut Parman, arogansi massa tanpa bertanya kemudian main pukul adalah sikap yang tidak dibenarkan secara hukum. Jika itu bernar terjadi, artinya nyawa manusia seperti dianggap tidak ada harganya. Dengan demikian, atas nama FJP NTB mengutuk perbuatan penganiayaan terhadap jurnalis.

“Ini harus diusut tuntas, penganiayaan adalah bagian dari masalah kemanusiaan,” cetusnya.

Sementara itu, Wakil Ketua FJP, Hans Bahanan menegaskan, selain ikut mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan ini. Ia juga meminta seluruh Jurnalis di Lombok khususnya bahkan NTB untuk ikut mengecam penganiayaan tersebut agar tidak terjadi lagi kepada Jurnalis lainnya.
Sehingga, peranan Jurnalis saat meliput benar benar dihargai oleh siapapun

“Ayo semua Jurnalis Lombok, kita bersatu mengutuk kasus penganiayaan ini,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi yang didampingi Kasatreskrim AKP Priyo Suhartono menegaskan, bahwa kasus ini menjadi atensinya. Namun, dengan catatan lebih berhati-hati dalam penanganan mengingat pasca Pilkades rawan terjadi gejolak.

“Kasus ini akan tetap kami lanjutkan. Ini jadi atensi saya untuk dilanjutkan,”tegas Kapolres.

Lebih lanjut Heri Wahyudi mengatakan penanganan semua kasus dianggap sama, baik yang menimpa wartawan dan warga apalagi ini kekerasan terhadap profesi wartawan.

Terkait permintaan penangkapan pelaku akan dilihat sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban maupun saks saksi.

Heri juga menegaskan, dugaan sementara kasus ini akan disangkakan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan .

“Kita juga nantinya akan melihat lagi dugaan pelanggaran UU pers karena diduga menghalangi kerja jurnalis,” tutup Kapolres. (red)