Ketika sensor berkuasa, ketika kekuasaan menindas akal sehat, maka jurnalisme harus melawan. (Andreas Harsono)

KoranNTB.com – Kasus persekusi jurnalis di Lombok Barat menuai kecamatan dari berbagai organisasi wartawan.

Sebelumnya, seorang jurnalis koran Radar Lombok di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), dikeroyok simpatisan calon kepala desa (kades) yang kalah dalam pemilihan kades (Pilkades).

Jurnalis bernama Fahmi, mengalami luka lebam pada wajahnya akibat dikeroyok. Bahkan, ponsel miliknya sempat dirampas para pelaku. Permasalahannya sepele, lantaran tidak terima wartawan meliput kericuhan usai Pilkades di Desa Terong Tawah, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengutuk aksi persekusi tersebut. Ketua AJI Mataram, Fitri Rachmawati, mengatakan jurnalis telah dilindungi dalam Undang-undang Pers saat menjalankan kerja jurnalis, sehingga kekerasan pada jurnalis sangat tidak dibenarkan.

“Kekerasan apapun alasannya tidak dibenarkan, apalagi sasarannya jurnalis yang menjalankan profesi dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” terangnya, Selasa, 11 Desember 2018.

Dia meminta pihak kepolisian segera mengatensi kasus tersebut dengan memproses hukum para pelaku.

Sementara Koordinasi Bidang Hukum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) NTB secara langsung turun mendampingi korban di kepolisian. “Kita sudah menurunkan anggota untuk mendampingi korban,” ujar ketua IJTI NTB, Riadi Sulhi.

Kecaman pada pelaku persekusi juga datang dari Forum Jurnalis Pariwisata (FJP) NTB dan Forum Wartawan Lombok Utara. Mereka mengecam aksi pemukulan tersebut dan mendesak pihak kepolisian segera mengatensi kasus tersebut.

Kapolres Lombok Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi, Heri Wahyudi menegaskan, kasus ini menjadi atensinya.  Namun, dengan catatan lebih berhati-hati dalam penanganan mengingat pasca Pilkades rawan terjadi gejolak.

“Kasus ini akan tetap kami lanjutkan. Ini jadi atensi saya untuk dilanjutkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Heri mengatakan penanganan semua kasus dianggap sama, baik yang menimpa wartawan dan warga.

Terkait permintaan penangkapan pelaku, akan dilihat sejauh mana hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban maupun saks-saksi.

Heri juga menegaskan, dugaan sementara kasus ini akan disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan penjara.

“Kita juga nantinya akan melihat lagi dugaan pelanggaran undang-undang pers karena diduga menghalangi kerja jurnalis,” tutupnya. (red/01)