MATARAM – Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Rohmi Djalilah, M.Pd menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode semester 2 tahun 2018, ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bersama Kepala Perwakilan BPK RI Heri Purwanto dan Wakil DPRD NTB Lalu Wirajaya, di auditorium Gedung Perwakilan BPK RI Mataram, Rabu (12/12).

Hasil pemeriksaan ini menjadi rekomendasi atau simpulan atas kegiatan-kegiatan terkait belanja modal dan dana desa untuk tahun anggaran 2018. Dalam prosesnya, pemeriksaan BPK perwakilan NTB merujuk pada undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK dan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Wakil Gubernur NTB Hj. Sitti Rohmi Djalilah dalam sambutannya memberi apresiasi kepada seluruh Bupati -Walikota dan jajaran pimpinan DPRD kabupaten/kota se-Nusa Tenggara Barat, atas kinerja dan kontribusinya dalam pengelolaan anggaran tahun 2018.

“Provinsi Nusa Tenggara Barat ini adalah salah satu dari tidak banyak provinsi, di mana baik provinsi maupun kabupaten kotanya semuanya memiliki predikat wajar tanpa pengecualian tentunya tahun 2019 ini menjadi PR besar bagi kita, yang namanya sudah bagus predikatnya sudah WTP berarti ke depan WTP-nya harus lebih berkualitas gak boleh turun karena kalau turun merugilah kita,” Ujar Wagub.

Memanfaatkan kesempatan itu, Hj. Rohmi juga mengajak kepada Bupati Walikota se-Nusa Tenggara Barat yang hadir, untuk meyakinkan seluruh kepala desa di wilayahnya agar tertib terhadap laporan hasil pemeriksaan mengenai dana desa yang diserahkan BPK.

“Mari kita yakinkan kepala-kepala desa kita, agar semua memahami tentang bagaimana menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkan anggaran dengan sebaik-baiknya, sehingga laporan keuangan dan penggunaan keuangan kita jauh lebih baik lagi di masa- masa yang akan datang,” tutup Hj. Rohmi.

Kepala Perwakilan BPK RI Heri Purwanto, menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian, terkait dengan belanja modal, infrastruktur desa dan alokasi dana desa di beberapa tempat.

“Jadi bila dibaca nanti didalamnya itu terdapat simpulan, temuan dan rekomendasi serta beberapa hal yang terkait dengan belanja modal dan dana desa, seperti adanya beberapa kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa, kurangnya volume pekerjaan, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan, lalu adanya pengelolaan dana desa yang belum sesuai dengan ketentuan, terkait penyetoran pajak, alokasi keuangan, serta sedikit terkait penggunaan untuk kepentingan bukan desa,” ujar Heri. (red)