MATARAM – Pelaku begal turis asal Belanda dibekuk oleh tim Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB di Jalan Bay Pas BIL, Kedua pelaku dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki pelaku pada pukul 04.30 WITA, Rabu (19/12).

 

Pelaku kasus curas/jambret WNA, Berinisial LAD alias DANTEK (24) residivis kasus Curas (jambret) dan Curanmor, dan SMJ alias SIAGE (27), yang keduanya berasal dari Ds ketare Kecamatan Pujut Lombok Tengah, telah membegal seorang turis berinisial LES (WNI) dan JAVH (WNA) kebangsaan Belanda ketika melintas di jln Bay Pas BILL Mentokok pada 16 Desember 2018 pukul 21.30 WITA

 

Barang yang berhasil diambil oleh tersangka berupa satu buah tas yang berisi Pasport, uang Rp. 300.000,-, iPhone 5, kartu ATM, kartu kredit dan SIM. Total kerugian mencapai Rp7 juta.

 

DANTEK sempat bersembunyi ditengah hutan selama menjadi buronan Polisi, namun aksi pelaku dapat terendus oleh tim Resmob Subdit III Jatanras Polda NTB dan meringkus tersangka, selanjutnya melalui pengakuan DANTEK diketahui tersangka LAD berada dipersembunyiannya di Ds. Ketare Kec. Pujut Lombok tengah.

 

Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Pol Ahmat Juri telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memberantas dan menindak tegas setiap pelaku begal khususnya begal yang merugikan para wisatawan.

 

“Kita pokoknya prinsipsinya begal apalagi mengganggu wisatwan kita sudah arahkan untuk diberantas dan ditindak tegas” tegas Irjen Pol Ahmad Juri.

 

Irjen Pol Ahmat Juri juga menyampaikan bahwa NTB harus segra netral dari para pelaku begal dengan membentuk tim khusus

 

“sekarang tim kita sudah bekerja dari kemrin,terus ini. Ini NTB harus kita segra netralkan dari begal” pungkasnya. (red)