Polisi Temukan Kebun Ganja di Lombok Utara
KoranNTB.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara melakukan penggerebekan di lokasi kebun ganja di Desa Jenggala, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 11 Januari 2019.
Dua pelaku diduga pemilik kebun berinisial AA dan RS diamankan polisi di lokasi penggerebekan.
Polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 pohon ganja yang ditanam. Pohon ganja tersebut diberikan sempel oleh pemiliknya sesuai dengan nomor masing-masing.
Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU Remanto, menjelaskan, polisi mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Saat polisi datang melakukan penyelidikan, ternyata benar ada pohon ganja ditanam.
“Saat kami datang, tiba-tiba seorang pelakunya bilang ‘masalah penanaman cimeng ya pak’. Akhirnya kami ringkus dia dan menggeledah kebun tersebut,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, mereka menanam ganja tersebut selama 1,5 bulan. Kedua pelaku kemudian digiring menuju kantor polisi untuk proses penyidikan. (red)
Tinggalkan Balasan