Kasus Pungli Bantuan Masjid, Ini Respon Kemenag NTB
KoranNTB.com – Seorang oknum pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, ditangkap polisi dalam operasi tangkap tangan atau OTT, Senin kemarin.
Pelaku bernama Lalu Basuki Rahman, ditangkap Unit Tipikor Polres Mataram usai mengambil pungutan liar dari pengelola masjid. Dia diduga mengambil pungutan dari masjid-masjid terdampak gempa di Lombok.
“Barang bukti kami temukan Rp10 juta dari dua amplop yang diterima pelaku. Indikasinya dia menerima ratusan juta sejak Desember 2018,” ujar Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi, Saiful Alam.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, H. Nasruddin S. Sos, M.Pd., dengan tegas meminta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku yang menyeleweng dana gempa. Hal tersebut juga diungkapkan Menag RI.
“Tindak tegas oknum yang merusak Kementerian Agama. Itu pesan menteri. Sikat saja,” ujarnya, Rabu, 16 Januari 2019.
“Bila terbukti bersalah harus diberikan sanksi tegas. Mau pecat penjara apa saja sudah sesuai hukum berlaku, kita tidak perlu bela-bela. Pekerjaan lain masih banyak menunggu,” sambungnya.
Nasruddin juga meminta pihak kepolisian untuk memantau dan menindak pegawai Kemenag jika terbukti bermain dengan dana bantuan.
“Saya minta kerjasama polisi, OTT saja kalau ada yang bermain dengan bantuan gempa,” tegasnya.
Selasa kemarin polisi menggeledah ruang Kabid bidang Bimas Islam dan menggeledah sejumlah berkas yang berkaitan dengan data masjid penerima bantuan gempa.
Diketahui, jumlah masjid penerima bantuan gempa sebanyak 58 masjid. Gempa 7 magnitudo merusak bangunan masjid tersebut. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp6 miliar untuk perbaikan masjid.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, pelaku pungutan liar meminta uang 20 persen dari masjid yang mendapat bantuan. Bahkan pelaku mengancam tidak mendaftar nama masjid jika tidak memberikan uang. (red)
Tinggalkan Balasan