KoranNTB.com – Setelah menangkap Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gunung Sari Lombok Barat, Lalu Basuki Rahman, atas kasus pungutan liar dana rehabilitasi masjid pascagempa Lombok, kini polisi kembali meringkus tersangka baru.

Pelaku bernama Ikbal, yang menjabat Kasubag Tata Usaha Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Pelaku diringkus Selasa malam di rumahnya. Polisi menemukan uang Rp55 juta diduga uang yang disetor Lalu Basuki Rahman dari hasil pungutan pada dua masjid di wilayah Batu Layar dan Lingsar, Lombok Barat.

Kapolres Mataram, Ajun Komisaris Besar Polisi Saiful Alam, mengatakan hasil penyelidikan tersangka Ikbal menyuruh Basuki Rahman menarik uang 20 persen dari masjid yang terdaftar menerima bantuan gempa.

“IK (Ikbal) berperan vital karena dia yang memerintahkan BA (Basuki Rahman) untuk menarik dana dari pengurus masjid yang mendapat bantuan rehab. IK ini bisa dibilang otak dari tindakan pungli ini,” jelas Kapolres, Rabu, 16 Januari 2019.

Polisi kini telah menahan dua tersangka di Polres Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut. (red/01)