Ini Jeratan Hukum Jika Menghina di Medsos Lantaran Pemilu
KoranNTB.com – Guna menciptakan rasa aman terhadap individu, telah ada undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menjelang pemilu, UU ITE paling banyak digunakan untuk menjerat pelaku yang menyebarkan informasi palsu, pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Baru-baru ini seorang remaja di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, diringkus Polres Mataram lantaran diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial dengan menghina presiden Jokowi.
Tahukah Anda berapa lama ancaman hukumannya jika melakukan hal-hal di atas di media sosial? Berikut penjelasannya:
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik
Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik diatur dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE. Ancaman pidananya terdapat dalam pasal 45 ayat 3 UU ITE terbaru. Setiap orang yang melakukan penghinaan atau pencemaran nama baik diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan denda Rp750 juta.
Menyebarkan Berita Hoax
Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoax sesuai pasal 28 ayat (1), diancam sesuai pasal 45a ayat (1) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ujaran Kebencian
Setiap orang yang menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, sesuai pasal 28 ayat (2), diancam sesuai pasal 45a ayat (2) dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar
Ancaman Kekerasan
Pasal 29 UU ITE mengatur terkait ancaman kekerasan pada orang lain. Hukuman pidananya diatur dalam pasal 45b, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda Rp750 juta.
Ancaman tersebut sangat berat, sehingga sudah saatnya kita menyambut pesta demokrasi dengan mendukung pasangan kita tanpa menjelek-jelekkan pasangan lain atau orang lain. Karena jika kita terjerat UU ITE, pasangan yang kita jelekkan bukan berarti akan secara otomatis kalah. So, mari menyambut pesta demokrasi dengan menjaga pemilu tetap damai, sejuk dan santun tanpa isu sara, berita bohong dan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. (red/kepo)
Tinggalkan Balasan