KoranNTB.com – Tahukah Anda di Indonesia memiliki ancaman hukuman pidana jika memerkosa istri sendiri. Bahkan, anehnya lagi jika suami diperkosa istri, juga dapat melaporkan kasus tersebut pada kepolisian.

Kasus suami memperkosa istri atau yang dikenal dengan Marital Rape terhitung sudah dua kali terjadi di Indonesia.

Kasus ini terbilang cukup menarik, karena dalam ikatan perkawinan suatu hubungan badan antara suami dan istri adalah hal yang wajar, masyarakat akan menganggap itu tabu ketika dikategorikan pemerkosaan, karena sudah kewajiban istri melayani suaminya.

Namun perbuatan itu tidak dibenarkan dalam hukum positif (yang sedang berlaku) di Indonesia, mengingat dalam undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau yang dikenal dengan UU PKDRT khususnya dalam pasal 5 disebutkan:

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:

  1. kekerasan fisik;
  2. kekerasan psikis;
  3. kekerasan seksual; atau
  4. penelantaran rumah tangga.

Kemudian diperjelas lagi dalam pasal 8 yang menyatakan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud pasal 5 huruf c meliputi:

  1. pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut;
  2. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.

Untuk mengetahui siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga dapat kita baca dalam pasal 2 ayat (1), yang mengatakan lingkup rumah tangga dalam UU ini meliputi:

  1. suami, istri dan anak;
  2. orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  3. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.

Kemudian terkait sanksi pidana kekerasan seksual dapat kita lihat dalam pasal 46, dimana dikatakan setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp. 36 juta.

Kesulitan Menegakan UU PKDRT

Negara telah menjamin perlindungan terhadap semua warga negaranya, khususnya perempuan memiliki perlindungan yang cukup baik diberikan negara melalui UU PKDRT. Namun yang menjadi permasalahan adalah seberapa beranikah korban melaporkan pelaku ke aparat penegak hukum, itu menjadi poin pertama kesulitan menegakan UU tersebut, korban cendrung mengalami ketakutan, apalagi yang dilaporkan adalah orang terdekatnya sendiri, bagaimana nasip bangunan rumah tangganya, bagaimana nasip anak-anaknya, nasip hubungan dengan keluarga pelaku, tentu itu menjadi penyebab ketakutan korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya.

Kedua adalah masih tabunya pemerkosaan dalam lingkup rumah tangga di mata masyarakat, karena masyarakat cendrung beranggapan melayani suami itu adalah kewajiban istri, sehingga membuat korban ketakutan akan dikucilkan masyarakat jika melaporkan perbuatan yang dilakukan pelaku.

Ketiga, korban cenderung beranggapan jika permasalahan itu dilaporkan, maka sama artinya dia akan membuka aib rumah tangganya sendiri, dan kemudian hal itu menjadi bahan gosip di masyarakat, sehingga membuat korban menahan penderitaan ini terus menerus yang mengakibatkan terancamnya nyawa korban sendiri. (red)