Polda NTB Belum Berhasil Tangkap Dorfin Felix
KoranNTB.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum berhasil menangkap tahanan kasus narkoba asal Prancis, Dorfin Felix. Dorfin sebelumnya kabur dari ruang tahanan Polda pada Senin, 21 Januari lalu.
“Polda masih berusaha untuk menangkap DPO,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Komang Suartana kemarin singkat.
Komang pun tidak menjelaskan jejak tahanan itu apakah masih berada di pulau Lombok atau sudah lari ke luar daerah. Namun, Polda tetap optimis pelaku masih berada di Lombok.
Ruang tahanan Polda NTB diketahui memiliki 20 kamar. Sementara tersangka Dorfin Felix memiliki ruangan sendiri di lantai dua. Dalam 1×12 jam enam orang penjaga akan berganti menjaga ruang tahanan. Sehingga Polda NTB menurunkan propam menyelidiki mengapa petugas jaga kecelongan.
Apabila ditemukan ada indikasi kaburnya pelaku atas campur tangan orang dalam, Polda akan memberikan sanksi yang tegas.
Dorfin sebelumnya ditangkap Petugas Bea Cukai Kota Mataram pada pertengahan September 2018. Dia kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi saat pemeriksaan melalui x-ray. Pelaku kemudian diserahkan pada Polda NTB. Kasusnya kini dalam tahap penyerahan berkas ke kejaksaan untuk disidangkan.
Sementara itu Polda NTB juga telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk memudahkan pemburuan Dorfin. DPO yang dikeluarkan Polda tertanggal 21 Januari tersebut bernomor: DPO /01/I/2019/Ditresnarkoba. Isi DPO itu tertulis Dorfin Felix tersangka kasus Narkoba atas laporan Polisi Nomor: LP/K/276/IX/2018/ SMK Polda NTB tanggal 24 September 2019 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU nomer 35 tahun 2019 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka Dorfin Felix di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Lombok
Ciri ciri khsusus Dorfin tinggi 171 cm, mata biru, kulit putih rambut pendek, warna hitam kekuning Kuningan. Dorfin melanggar pasal 113 ayat 2 dan atau pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 huruf a UU nomer 35 tahun 2019 tentang narkotika. (red/5)
Tinggalkan Balasan