Sambil Merangkak, Ayah Imran Kumis Jenguk Anaknya
KoranNTB.com – Orang tua tersangka kasus ujaran kebencian dan penghina Jokowi berinisial IS alias alias Imran Kumis menjenguk anaknya di ruang tahanan Polres Mataram, Jumat, 25 Januari 2019.
Dia datang bersama kakak wanita IS untuk menjenguk dan membawakan pakaian untuk IS, sekaligus mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Orang tua IS, Saidi, yang menderita disabilitas terpaksa harus jalan merangkak memasuki ruangan.
Sebelumnya, IS diketahui menulis status bertulis “BODOHNYA ORANG ISLAM YG MILIH JOKOWI!!! DASAR MUNAFIK!!!!” Tulisan tersebut kemudian menjadi perdebatan di facebooknya.
Saidi berharap Presiden Jokowi memaafkan anaknya. Karena di rumah, dia hidup hanya bertiga sejak lama bercerai dengan istrinya.
“Mudah-mudahan pak Presiden bisa memaafkan dia. Ampuni dia. Saya sangat minta maaf, bebaskan dia,” ujar Saidi sambil menangis haru.
Saidi mengakui anaknya bersalah telah menulis status yang diduga berisi ujaran kebencian. Dia meminta kerendahan hati presiden memaafkan IS.
Pengacara IS, Muhanan Gibest mengatakan kedatangan orang tua dan pengacara untuk mengantar surat penangguhan penahanan pada Kapolres Mataram.
“Kita datang ke sini untuk mengantar surat penangguhan penahanan. Alasannya karena IS kita jamin tidak akan melarikan diri atau mengulang perbuatan serupa,” jelasnya.
Pengacara lainnya, Abdi Negara, memohon kerendahan polisi untuk menangguhkan penahanan. Dia mengatakan selain IS adalah korban gempa, unsur pasal 28 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE belum terpenuhi.
Dia mengatakan unsur ujaran kebencian harusnya terpenuhi jika telah membuat kegaduhan atau permusuhan antara anak bangsa.
“Tidak terpenuhi unsurnya karena tidak menimbulkan akibat dari status yang dibuat, yang mana terjadi suatu permusuhan antar golongan,” jelasnya. (red)
Tinggalkan Balasan