KoranNTB.com – Tersangka ujaran kebencian dan merendahkan Jokowi, IS alias Irman Kumis hingga saat ini masih ditahan di ruang tahanan Polres Mataram. Senin, 28 Januari 2019 tadi, tim pengacara IS mendatangi Polres Mataram untuk bertanya seputar permohonan terebut.

Pengacara IS, Apriadi Abdi Negara, mengatakan polisi belum dapat memberikan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap IS. Sementara surat permohonan penagguhan penahanan belum dapat dikabulkan.

“Perkembangan kita belum diberikan BAP dan permohonan penangguhan penahanan belum turun ke penyidik,” ujarnya saat dihubungi melalui pesan.

Sebelumnya IS dijerat pasal 28 ayat (2) undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, berkaitan dengan ujaran kebencian. Namun, Abdi menyanggah unsur pada pasal tersebut belum terpenuhi pada kasus IS.

“Tidak terpenuhi unsurnya karena tidak menimbulkan akibat dari status (Facebook) yang dibuat, yang mana terjadi suatu permusuhan antar golongan,” tandasnya. (red/2)