KoranNTB.com – Seorang tahanan narkoba asal Prancis, Dorfin Felix melarikan diri dari ruang tahanan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Pelaku melarikan diri, Senin, 21 Januari 2019. Dia kabur melalui sebuah jendela berukuran 70×70 sentimeter.

Pelaku sebelumnya diduga kabur dengan cara memotong terali jendela. Pelaku yang ditahan di lantai dua kemudian turun menggunakan gorden dan selimut yang diikat menyambung.

Sementara beredar sebuah foto surat perintah penahanan terhadap Kasubdit Pamtah (Pengamanan Tahanan) Polda NTB, Komisaris Polisi berinisial TM. Diduga Kompol TM terlibat dalam kaburnya pelaku.

“Yang diamankan satu orang. Untuk anggota yang diminta keterangan sudah 14 anggota jaga,” ujar Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Komang Suartana, Selasa, 29 Januari 2019.

Komang juga membantah hilangnya tahanan lantaran sogokan senilai Rp10 miliar, sebagaimana isu yang beredar. Sebelumnya surat perintah penahanan Kompol TM lantaran diduga melanggar undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Informasi 10 miliar tidak ada. Jangan sampai itu blunder dan menjadi pembenaran,” tegasnya.

Saat ini polisi yang diminta keterangan berjumlah 14 orang. Dua di antaranya perwira. “Yang diamankan satu. Diperiksa lagi terkait apa yang terjadi,” ungkapnya.

Kompol TM diduga berperan atas kaburnya Dorfin Felix. Namun polisi masih mendalami keterlibatan pelaku.

“Karena memang ada perannya tapi peranannya masih dikonfirmasi kembali,” katanya.

Komang juga mengatakan dari pengamatan cctv, tidak ada tanda gerak-gerik pelaku keluar tahanan lewat pintu. Artinya pelaku memang menggergaji jendela dan kabur.

“Informasi warga yang rumahnya berdekatan dengan ruang tahanan, memang ada suara orang lompat saat  jam di mana pelaku diduga kabur,” jelasnya. (red)