KoranNTB.com Lembaga Kajian Sosial Politik Mi6 di Mataram, Nusa Tenggara Barat, menganggap upaya KPU mempublis caleg (calon legislatif) eks koruptor justru tidak demokratis dalam memberikan pencerahan dan pendidikan politik yang baik buat masyarakat.

M16 menilai KPU terkesan melanggengkan stigmatisasi buruk yang kekal dilekatkan pada mantan koruptor yang dianggap tidak bisa berubah menjadi warga negara yang baik.

Padahal mantan koruptor yang telah menjalani masa hukuman harusnya diberikan kesempatan yang sama dan adil untuk  membuktikan perubahan perilakunya,  bukan justru dihakimi dan mendapatkan stigma buruk sepanjang akhir hayatnya.

Selanjutnya Mi6 menegaskan tindakan KPU tersebut bisa dianggap melanggar HAM dan secara moral menciderai rasa keadilan terhadap mantan koruptor yang ingin berbuat baik untuk kepentingan bangsa dan negara ini.

“KPU seharusnya fokus saja kepada penyelenggaraan pemilu 2019 agar berlangsung aman , jurdil dan demokratis , bukan ngurusin hal-hal diluar tupoksinya,” ujar Direktur Mi6,  Bambang Mei Finarwanto, Jumat, 1 Februari 2019.

Menurutnya, tujuan pemidanaan terhadap orang bersalah, termasuk koruptor secara garis besar memberikan efek jera dan tidak mengulangi lagi kesalahannya selepas menjalani masa hukuman.

“Dari konstruksi tujuan pemidanaan tersebut terlihat bahwa para mantan napi diharapkan tidak mengulangi perbuatannya yang salah,” tambahnya.

Lebih jauh Didu, panggilan akrabnya, mempertanyakan apa etis dan adil jika para mantan napi koruptor justru terkesan distigma sebelum mereka diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berbuat baik, termasuk menjadi caleg.

M16 khawatir hal ini justru kontra produktif dalam konteks membangun persamaan hak di depan hukum. Padahal hukum sendiri mengenal asas nebis in idem yakni seseorang tidak boleh diadili/ dihukum untuk perkara yang sama.

“Nah ini orang sudah menjalani masa hukuman, seolah-olah masih dianggap orang yang  tetap bersalah,  supaya masyarakat tidak memilih  dan lain-lain,” tambah Didu.

Terakhir Mi6 mengimbau siapapun hendaknya menghargai hak asasi para mantan koruptor yang telah menjalani masa hukuman dan memberikan jalan untuk berpartisipasi menentukan pilihan politiknya tanpa harus bersikap diskriminatif, baik secara moral dan politik. (red)