PPNS LLAJ Erwin Rahadi mengatakan, enam unit taksi tersebut selain melanggar larangan parkir juga habis masa berlaku kartu pengawasannya. Selain melakukan tindakan tilang petugas juga menempelkan stiker terhadap kendaraan yang salah parkir yang di tinggal pemiliknya.

Kata dia, kegiatan ini akan terus dilaksanakan dalam rangka tertib lalu lintas di Kota Mataram. “Kegiatan pada hari ini khusus menyasar kendaraan yang melanggar larangan parkir, di depan Epicentrum Mall. Ini kerap digunakan sebagai tempat parkir padahal sudah ada rambu larangan parkir,” jelasnya.

Sementara kendaraan yang di tinggal pemiliknya petugas untuk sementara memberikan peringatan dan menempelkan stiker. Bila didapati kembali melakukan pelanggaran petugas akan menderek kendaraan tersebut. Sementara untuk titik razia, akan dilakukan di wilayah Kota Mataram yang sering melakukan parkir sembarangan, seperti di depan sekolah-sekolah maupun di pusat perbelanjaan atau tempat rekreasi seperti Udayana. (red/3)