KoranNTB.com – Operasi pengawasan dan penertiban larangan parkir sembarangan di Kota Mataram mulai digelar, Rabu, 6 Februari 2019. Titik razia dilakukan di depan Epicentrum Mall Kota Mataram, dengan menyisir kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan.

Kendaraan yang terjaring razia akan dikenai denda tilang Rp250 ribu. Denda tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengemudi yang memiliki kebiasan buruk parkir sembarangan.

Razia digelar Dishub Kota Mataram, Satlantas Polres Mataram, PPNS LLAJ dan Denpom. Razia mengamankan dua unit motor dan menilang enam unit taksi lantaran ceroboh parkir sembarangan dan tidak memiliki dokumen kendaraan.

Titik Razia yang akan Datang…