Dokter S Diduga Terlibat Aborsi Ilegal, IDI Cabut Izin Praktiknya
KORANNTB.com — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mencabut surat izin praktik (SIP) dokter berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus praktik aborsi ilegal di Kota Mataram.
Seperti dilansir detikBali, keputusan tersebut diambil setelah IDI menggelar rapat komprehensif pada 2-9 September 2026. Rapat tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Mataram, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, IDI Wilayah NTB, IDI Kota Mataram, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, BBPOM, DPMPTSP Mataram, POGI, serta IDI Lombok Barat.
Ketua IDI Kota Mataram, Emirald Isfihan, mengatakan pencabutan SIP dilakukan terhadap dua tempat praktik dokter S di Kota Mataram.
“Terhadap oknum Dokter S, untuk sementara kami akan melakukan pencabutan surat izin praktik di Kota Mataram. Karena beliau praktik di dua tempat, yakni di RS MM dan RS B, kami akan melakukan pencabutan di dua tempat tersebut,” kata Emirald saat konferensi pers di Kantor IDI Wilayah NTB, Rabu (9/9/2026).
Proses administrasi pencabutan izin praktik tersebut selanjutnya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
“Hari ini kami akan berproses di DPMPTSP untuk secara resmi besok tidak akan melakukan kegiatan praktik di Kota Mataram di dua tempat,” ujarnya.
Selain menjatuhkan sanksi terhadap dokter S, IDI juga memberikan sanksi administratif kepada RS MM berupa teguran tertulis tingkat dua atau teguran keras.
“Terhadap fasilitas pelayanan kesehatan, RS MM akan kami berikan sanksi berupa teguran tertulis. Teguran tertulis ini termasuk di dalam tingkatan kedua. Kami tidak melakukan teguran lisan karena ini kami anggap kegiatan yang mungkin harus diatensi lebih intens sehingga kami menerbitkan teguran tertulis,” terangnya.
Emirald menegaskan, sanksi terhadap RS MM dapat ditingkatkan apabila teguran tertulis tersebut tidak diindahkan atau kembali ditemukan indikasi kegiatan serupa.
“Kalau teguran tertulis ini masih tidak diindahkan, atau mungkin ada hal-hal yang terindikasi tetap melakukan upaya yang serupa maka akan diterbitkan pencabutan izin. Ini termasuk teguran yang sifatnya keras,” sambung Emirald yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut sebelumnya dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram kepada IDI Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kota Mataram, dan Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) wilayah NTB pada 2 September 2026.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya mendorong agar dokter dan rumah sakit yang diduga terlibat diberikan sanksi administrasi maupun etik.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik aborsi ilegal terhadap seorang korban yang masih duduk di bangku SMA. Berdasarkan laporan korban, biaya untuk tindakan aborsi tersebut disebut mencapai Rp15 juta.
Dengan pencabutan SIP ini, dokter S untuk sementara tidak dapat menjalankan praktik di dua fasilitas kesehatan di wilayah Kota Mataram.
