KORANNTB.com – Ketua Kasta NTB DPD Kota Mataram, Daeng Sabana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum sejumlah advokat yang mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Kota Mataram.

Daeng menilai gugatan tersebut patut menjadi momentum bagi Pemkot Mataram untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan dan penegakan aturan terhadap tempat hiburan malam yang diduga menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah (Perda).

Menurutnya, persoalan hiburan malam di Kota Mataram bukan isu yang baru muncul. Kasta Mataram, kata dia, telah berulang kali menyampaikan desakan kepada pemerintah daerah agar melakukan penertiban terhadap lokasi hiburan malam yang diduga belum mengantongi izin secara lengkap maupun menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan Perda.

“Kami dari Kasta NTB DPD Kota Mataram mendukung penuh langkah para advokat yang mengajukan gugatan hukum tersebut. Ini harus menjadi momentum bagi Pemkot Mataram untuk mengevaluasi kembali bagaimana pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama ini dijalankan,” kata Daeng Sabana.

Daeng mengatakan, sejumlah persoalan terkait keberadaan tempat hiburan malam di Kota Mataram selama ini menjadi perhatian masyarakat. Salah satunya berkaitan dengan lokasi tempat hiburan yang berada berdekatan dengan jalan umum maupun kawasan yang terdapat pusat peribadatan.

Menurutnya, penataan lokasi hiburan malam semestinya menjadi bagian penting dalam kebijakan pemerintah daerah. Pemerintah tidak hanya harus memperhatikan aspek perizinan, tetapi juga mempertimbangkan ketertiban umum, kenyamanan masyarakat serta kesesuaian lokasi dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Sejak lama kami sering mendesak Pemkot Mataram agar persoalan ini ditertibkan. Bukan hanya soal ada atau tidak ada izin, tetapi juga soal lokasi. Ada tempat hiburan yang keberadaannya dekat dengan jalan umum dan pusat peribadatan. Ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya.

Selain persoalan lokasi, Daeng juga menyoroti adanya tempat hiburan yang menurutnya menjalankan aktivitas karaoke sekaligus penjualan minuman beralkohol. Ia menilai pemerintah harus memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai izin dan ketentuan yang berlaku.

“Kami juga melihat persoalan tempat hiburan yang menyatu dengan lokasi karaoke. Kalau memang aturan melarang atau membatasi aktivitas tertentu di tempat karaoke, maka aturan itu harus ditegakkan. Jangan sampai aturan hanya ada di atas kertas, tetapi dalam praktiknya tidak dijalankan,” tegasnya.

Daeng menambahkan, persoalan lain yang perlu menjadi perhatian adalah kepatuhan terhadap batas waktu operasional. Ia menyebut aktivitas hiburan malam yang berlangsung hingga melewati jam yang telah ditentukan dalam Perda berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Termasuk soal jam operasional. Kalau Perda sudah mengatur batas waktunya, maka semua pelaku usaha harus tunduk. Tidak boleh ada kesan bahwa aturan bisa dilanggar berulang kali tanpa konsekuensi yang tegas,” katanya.

Menurut Daeng, pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelaku usaha hiburan malam mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengawasan juga tidak seharusnya hanya dilakukan ketika muncul persoalan atau setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pengawasan itu harus dilakukan secara rutin. Jangan menunggu ada masalah baru pemerintah turun. Kalau ditemukan pelanggaran, berikan pembinaan terlebih dahulu sesuai ketentuan, tetapi kalau pelanggaran dilakukan berulang kali, jangan ragu memberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ia berharap Pemkot Mataram menjadikan gugatan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan tempat hiburan malam selama ini. Menurutnya, pemerintah harus berani mengambil tindakan terhadap usaha yang terbukti melanggar aturan tanpa membeda-bedakan pelaku usaha.

“Kami berharap Pemkot Mataram bisa melihat persoalan ini sebagai bahan evaluasi. Jangan ragu menegakkan aturan. Kalau memang ada yang melanggar Perda, berikan sanksi sesuai ketentuan. Apalagi kalau pelanggaran itu dilakukan secara berulang,” kata Daeng.

Daeng menegaskan, dukungan Kasta Mataram terhadap gugatan tersebut bukan semata-mata untuk mematikan usaha hiburan malam. Menurutnya, keberadaan usaha hiburan tetap dapat berjalan sepanjang memenuhi perizinan dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak sedang mempersoalkan orang mencari nafkah atau menjalankan usaha. Silakan usaha, tetapi harus taat aturan. Pemerintah juga harus adil dalam menegakkan aturan, karena masyarakat memiliki hak atas keamanan, kenyamanan dan ketertiban,” jelasnya.

Ia juga meminta Pemkot Mataram tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah dari aktivitas usaha, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang muncul di tengah masyarakat.

“Jangan sampai karena ada aktivitas ekonomi kemudian persoalan ketertiban dan aturan dikesampingkan. Pemerintah harus melihat semuanya secara seimbang. Pendapatan daerah penting, tetapi keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat jauh lebih penting,” pungkas Daeng.

Sebelumnya, tiga advokat yang tergabung dalam Seniman Hukum Law Firm melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kota Mataram dan empat lokasi hiburan malam di Kota Mataram ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, 7 September 2026.

Para pihak yang digugat yakni Pemerintah Kota Mataram sebagai Tergugat I, FD Entertainment sebagai Tergugat II, The Kingsman Resto & Lounge sebagai Tergugat III, The Plaza Karaoke & Lounge Lombok sebagai Tergugat IV dan Djembank Hotel & Restaurant sebagai Tergugat V.

Penggugat merupakan seorang warga Kota Mataram yang didampingi advokat dari Seniman Hukum Law Firm, yakni Muhamad Haerudin MS, S.H., Satria Zulfikar Rasyid, S.H., dan Imam Alfurqan, S.H., M.H.

Dalam dalil gugatannya, FD Entertainment didalilkan tidak memiliki izin penjualan minuman beralkohol maupun SIUP-MB, namun tetap memperdagangkan minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Sementara The Kingsman Resto & Lounge didalilkan hanya memiliki izin untuk minuman beralkohol golongan A, tetapi menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C.

Sedangkan The Plaza Karaoke & Lounge Lombok dan Djembank Hotel & Restaurant didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C melewati batas waktu yang ditentukan dalam Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 hingga dini hari.

Dalam gugatan tersebut, empat lokasi hiburan malam juga didalilkan menjual minuman beralkohol golongan A, B dan C di lokasi karaoke yang menurut penggugat dilarang berdasarkan Pasal 17 Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015.

Pemkot Mataram sebagai Tergugat I turut digugat karena didalilkan tidak melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara efektif terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Penggugat menilai tindakan pemerintah selama ini hanya berupa teguran dan ancaman sanksi sehingga dinilai belum memberikan efek jera.

Dalam salah satu petitum gugatan, empat lokasi hiburan malam tersebut juga diminta membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar kepada Pemkot Mataram sebagai hukuman atas dugaan pelanggaran Perda yang dilakukan secara berulang.

Gugatan tersebut pada pokoknya meminta adanya penegakan aturan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas hiburan malam di Kota Mataram.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut masih merupakan dalil dalam gugatan dan akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Mataram.