Gubernur Iqbal Minta Dugaan Aborsi Ilegal di Mataram Ditindak Tegas
KORANNTB.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta dugaan praktik aborsi ilegal yang mencuat di Kota Mataram ditangani secara serius. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, pihak yang terlibat harus mendapatkan sanksi sesuai ketentuan hukum maupun aturan etik profesi.
Kasus ini mencuat setelah Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram melaporkan adanya dugaan praktik aborsi yang disebut melibatkan seorang dokter spesialis. Dalam perkembangan informasi yang beredar, kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan jual beli bayi.
Gubernur Iqbal menilai dugaan praktik aborsi ilegal tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan proses sesuai ketentuan apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya tindak pidana.
“Kalau itu betul terjadi, harus ada penegakkan hukum di situ. Itu jelas-jelas pidana, jadi tidak perlu kita berhipotesis. Ini pidana yang jahat kalau aborsi ini,” ujarnya, Senin 1 September 2026.
Selain proses hukum, Iqbal juga mendorong organisasi profesi kedokteran mengambil langkah tegas apabila dokter yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik. Menurutnya, sanksi profesi harus diberikan secara maksimal agar menjadi pembelajaran dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
Pemerintah daerah juga tengah mendalami kasus tersebut dari sisi kesehatan dan profesi. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dr. dr. H. Lalu Hamzi Fikri, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI).
“Kami sudah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram. Saat ini tim masih memverifikasi dan mengeksplorasi aspek kesehatannya. POGI juga sedang mendalami kasus ini. Yang terpenting, kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Hamzi.
Menurut Hamzi, proses pendalaman diperlukan untuk memastikan apakah tindakan yang dipersoalkan berkaitan dengan pelanggaran prosedur medis, pelanggaran etik, atau bentuk pelanggaran lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum pemerintah maupun organisasi profesi menentukan langkah lebih lanjut.
Hamzi juga menyebut penanganan dari sisi administratif dan etik mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat, sanksi dapat diberikan sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya terhadap individu, fasilitas kesehatan yang terbukti terlibat atau memfasilitasi praktik ilegal juga dapat menjadi bagian dari evaluasi. Pemerintah memastikan seluruh pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses berdasarkan kewenangan masing-masing.
Sebelumnya, LPA Kota Mataram menjadi pihak yang mengungkap dugaan praktik tersebut. Informasi yang diterima lembaga tersebut kemudian dikoordinasikan dengan aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan sejumlah media, dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sebelumnya dan diduga menyasar masyarakat umum. Namun, seluruh informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan pihak berwenang.
Pemerintah Provinsi NTB menegaskan proses penanganan kasus tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, sanksi terhadap pihak yang diduga terlibat baru dapat diberikan setelah terdapat bukti dan kesimpulan yang sah mengenai pelanggaran yang dilakukan.
Berita ini disunting dan dikembangkan dari artikel NTBSatu berjudul “Gubernur Iqbal Desak Sanksi Hukum dan Etik Maksimal Kasus Dugaan Aborsi Ilegal di Mataram”, yang diterbitkan pada 2 September 2026.
