Kejagung Periksa Sejumlah Saksi di Kejati NTB Terkait Dugaan Korupsi MBG
KORANNTB.com — Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menyentuh wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jalan Langko, Kota Mataram, Kamis (20/8/2026).
Namun, hingga pemeriksaan berlangsung, belum diketahui secara pasti identitas para saksi yang dimintai keterangan maupun materi yang didalami oleh penyidik Kejagung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan adanya pemeriksaan yang dilakukan tim dari Kejagung di kantor Kejati NTB.
“Iya, ada pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung di sini,” kata Harun disadur dari ntbsatu.com.
Harun menjelaskan, Kejati NTB dalam pemeriksaan tersebut hanya menyediakan tempat atau ruangan untuk kegiatan penyidik Kejagung. Ia menyebut tidak mengetahui secara rinci siapa saja saksi yang diperiksa maupun materi yang digali dalam pemeriksaan.
“Intinya, konteksnya berkaitan dengan itu (dugaan korupsi MBG). Kejati dalam hal ini hanya bersifat memfasilitasi pemeriksaan yg dilakukan tim penyidik kejagung. Adapun hal tersebut ditunjukkan untuk mempercepat penangan perkara. Sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena sebagian besar saksi berada di wilayah Lombok, maka tim Kejagung yang mendatangi para saksi,” bebernya.
Pemeriksaan Saksi Berkaitan dengan Perkara Korupsi MBG
Pemeriksaan di NTB menjadi bagian dari perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang tengah ditangani Kejagung.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya anggota Polri aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Lalu Iwan diketahui pernah menjabat sebagai Irwasda Polda NTB sebelum kemudian menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN).
Pada awal Juli 2026, Kejati NTB sebelumnya menyatakan masih menunggu arahan dari Kejagung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun aset milik Lalu Iwan yang berada di NTB.
“Jadi, kita saat ini masih menunggu arahan dari pusat (Kejagung),” kata Harun pada 2 Juli 2026.
Lalu Iwan Disebut Minta Perusahaan Dibentuk
Dalam perkembangan perkara tersebut, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, sebelumnya mengungkap dugaan peran Lalu Iwan dalam perkara korupsi tata kelola MBG.
Menurut Syarief, Lalu Iwan pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 sebelum menduduki posisi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI,” ujar Syarief, dikutip dari CNN Indonesia.
Dalam perkara tersebut, Lalu Iwan disebut meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan tersebut kemudian digunakan untuk menjual food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga harga penjualan telah memasukkan fee untuk Lalu Iwan agar titik SPPG dapat disetujui.
“Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” kata Syarief.
Lalu Iwan kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Kejagung Telah Tetapkan Sejumlah Tersangka
Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut, Kejagung telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan program MBG, termasuk penunjukan SPPG yang disebut memiliki afiliasi dengan petinggi BGN.
Selain itu, penyidik menemukan sejumlah yayasan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG serta dugaan mark up pada sejumlah barang pengadaan.
Barang yang disebut mengalami dugaan mark up antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Pemeriksaan sejumlah saksi di Kejati NTB menunjukkan bahwa penyidikan perkara tersebut kini turut menyasar keterangan dari pihak-pihak yang berada di wilayah Lombok.
Meski demikian, identitas para saksi serta materi pemeriksaan yang dilakukan tim Kejagung di NTB belum disampaikan secara terbuka.
