Diduga Praktik Aborsi dan Jual Beli Bayi di Mataram, Dokter IKS dan RS MM Dilaporkan
KORANNTB.com — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram resmi melaporkan seorang dokter berinisial dr IKS alias dr S dan sebuah rumah sakit berinisial RS MM terkait dugaan praktik aborsi kepada sejumlah organisasi dan instansi terkait, Rabu (2/9/2026).
Laporan tersebut disampaikan LPA Kota Mataram kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Wilayah NTB.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengatakan laporan tersebut ditempuh sebagai langkah untuk meminta pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan dokter maupun rumah sakit yang disebut dalam laporan.
“Kami hari ini secara resmi melaporkan dr IKS alias dr S dan RS MM dalam kasus aborsi kepada IDI Lombok Barat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dan POGI Wilayah NTB,” kata Joko.
Menurut Joko, laporan tersebut sekaligus meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan untuk memberikan sanksi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun etik.
“Laporan ini kami sampaikan untuk dapat dilakukan pemeriksaan dan apabila terbukti, dapat dijatuhkan sanksi administrasi dan etik kepada dokter dan rumah sakit yang bersangkutan,” ujarnya.
Joko menegaskan, langkah LPA tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang sebelumnya diterima pihaknya terkait dugaan praktik aborsi yang melibatkan oknum dokter dan sebuah rumah sakit di Kota Mataram.
Sebelumnya, LPA Kota Mataram mengungkap adanya dugaan praktik aborsi ilegal yang disebut melibatkan seorang dokter spesialis kandungan. Dalam informasi awal yang diterima LPA, dugaan praktik tersebut dilakukan dengan modus meminta bayaran kepada pasien.
Tarif yang disebut dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp15 juta.
“Kami mendapatkan informasi adanya dugaan praktik aborsi yang dilakukan dengan meminta bayaran sekitar Rp15 juta,” kata Joko dalam keterangannya sebelumnya.
Selain dugaan praktik aborsi, LPA juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan kasus jual beli bayi yang diduga berkaitan dengan oknum dokter yang sama.
Joko mengatakan, terdapat indikasi seorang perempuan yang ingin menjalani persalinan tetapi tidak menginginkan anaknya kemudian mendapatkan pelayanan dari dokter tersebut.
Dalam dugaan kasus itu, bayi yang dilahirkan disebut tidak kemudian diasuh oleh ibu kandungnya. LPA menduga terdapat proses penyerahan bayi yang berkaitan dengan transaksi.
“Untuk dugaan jual beli bayi, ada indikasi dokter tersebut menerima pasien yang ingin melahirkan tetapi tidak menginginkan anaknya. Kemudian ada dugaan bayi tersebut dijual oleh oknum dokter,” ungkap Joko.
Namun, LPA Kota Mataram menegaskan masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti bagaimana proses tersebut terjadi, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat.
LPA juga masih mendalami sejauh mana peran rumah sakit dalam dugaan kasus tersebut.
Menurut Joko, pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah rumah sakit mengetahui, membiarkan, atau memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan praktik yang dilaporkan.
“Untuk rumah sakitnya, kami masih mendalami sejauh mana perannya. Apakah mengetahui, apakah ada pembiaran, atau seperti apa, itu yang masih kami cari dan dalami,” ujarnya.
Sudah Ada Korban Melapor
Dugaan tersebut, menurut LPA, bukan sekadar informasi yang beredar di masyarakat. Joko sebelumnya menyampaikan bahwa telah ada seorang korban yang melapor kepada LPA Kota Mataram terkait peristiwa yang dialaminya.
“Ada seorang korban yang sudah datang dan melaporkan kepada kami. Dari laporan itulah kemudian kami melakukan pendalaman,” kata Joko.
LPA kemudian mengumpulkan informasi dan keterangan untuk mengetahui apakah dugaan tersebut merupakan kejadian tunggal atau terdapat korban lain yang mengalami peristiwa serupa.
Joko juga menyebut adanya dugaan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Kami menduga praktik ini bukan baru terjadi. Ada indikasi sudah berlangsung cukup lama dan kemungkinan masih ada korban lain yang belum terungkap,” ujarnya.
Dengan adanya laporan resmi kepada IDI Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kota Mataram dan POGI Wilayah NTB, LPA berharap dugaan tersebut dapat diperiksa melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
LPA meminta aspek etik profesi dan administrasi kesehatan turut diperiksa, selain kemungkinan adanya proses hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana.
Joko mengatakan pihaknya ingin agar dugaan tersebut tidak berhenti pada informasi atau laporan di internal LPA, tetapi dapat ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin persoalan ini diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang. Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, terkait dugaan jual beli bayi yang sebelumnya turut diungkap LPA, pihak LPA masih melakukan pendalaman dan belum menjelaskan apakah laporan terbaru kepada IDI, Dinas Kesehatan, dan POGI juga mencakup dugaan tersebut.
LPA Kota Mataram sebelumnya juga menyatakan akan membawa dugaan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.
Joko menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta dugaan pelanggaran dapat diusut secara transparan.
“Kami akan terus mendalami dan mengawal kasus ini. Yang paling penting adalah korban mendapatkan perlindungan dan semua dugaan yang ada bisa diperiksa secara terang,” katanya.
Dengan laporan resmi yang telah disampaikan hari ini, LPA Kota Mataram kini menunggu tindak lanjut dari IDI Lombok Barat, Dinas Kesehatan Kota Mataram, dan POGI Wilayah NTB terhadap laporan yang diajukan.
Adapun seluruh dugaan terhadap dokter dan rumah sakit yang disebut dalam laporan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga tahap ini, belum ada putusan atau kesimpulan resmi yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran.
KORANNTB.com akan terus memantau perkembangan laporan LPA Kota Mataram dan tindak lanjut dari lembaga terkait.
