Selundupkan Sabu, Empat Warga Lombok Ditangkap di Batam
KoranNTB.com – Empat warga Lombok, Nusa Tenggara Barat ditangkap di Bandara Hang Nadim Batam lantaran diduga membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pukul 08.00 Wib, Selasa, 19 Februari 2019.
Keempat pelaku dikatahui bernama Lalu Ratmaji Ardian warga Dusun Pilang Kateng, Praya Tengah, Lombok Tengah, Lalu Sopian asal Desa Kawo, Lombok Tengah, Sumaladi asal Desa Kawo dan seorang perempuan berinisial BNK asal Praya Lombok Tengah.
Kabid BKLI (Bidang Kepatuhan Layanan dan Informasi) Bea dan Cukai Batam, Sumarna, mengatakan awalnya Lalu Ratmaji Ardian calon penumpang dari Batam-Surabaya-Lombok dicurigai oleh petugas Avsec bandara karena gerakan mencurigakan. Petugas kemudian memeriksa tubuhnya.
“Pemeriksaan badan secara manual tidak ditemukan apa-apa, kemudian barang bawaan diperiksa x-ray. Benar dalam tas ransel dilapisi pasta gigi ditemukan sabu 314 gram,” ujarnya.
Pelaku kemudian dibawa ke petugas Bea Cukai di bandara. Saat introgasi, dia mengaku hendak membawa sabu tersebut ke Lombok bersama tiga temannya.
Petugas kemudian menangkap ketiga rekan pelaku di kantin bandara. Lalu Sopian dan Sumaladi kedapatan menyimpan sabu di dalam perutnya. Sementara perempuan berinisial BNK tidak ditemukan apa-apa.
“Berdasarkan hasil scaning di Rumah Sakit Elisabeth ditemukan ada sabu di perut kedua rekan pelaku. Kita meminta pihak rumah sakit mengeluarkan sabu dalam perut mereka,” ungkapnya.
Barang bukti sabu yang berhasil dikeluarkan dalam perut kedua pelaku berjumlah 1.146 gram. Petugas pun membawa ketiganya di Kantor Bea Cukai Batu Ampar, Batam. Sementara perempuan berinisial BNK masih menjalani pemeriksaan keterlibatan dirinya dengan pelaku lain. (red)