KoranNTB.com – Beberapa pekan terakhir beredar tangkapan layar grup WhatsApp yang berisi percakapan dengan nama Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah yang tengah memerintahkan anggotanya untuk mengkampanyekan pasangan 01 Joko Widodo.

Pada grup WhatsApp bernama PILPRES 2019 berisi percakapan seseorang bernama AKBP Erwin Ardiansyah yang mengarahkan Kapolsek mendukung Jokowi dalam Pemilu 2019.

“Kapolsek yg wilayahnya kalah dievaluasi oleh Kapolda. Ini serius. Jadi tolong dukungannya secara ikhlas dan sadar diri karena kita berjuang utk institusi brarti juga memperjuangkan nasip kita sendiri. Target minimal 60%,” tulis seseorang bernama AKBP Erwin Ardiansyah pada grup tersebut.

Selanjutnya percakapan seseorang bernama AKBP Erwin Ardiansyah berlanjut, “Para kapolsek tolong Agar buat baliho 01 di tiap2 desa/kelurahan. Minimal satu baliho per desa/kelurahan. Dan kirim laporannya di group ini. Trims.”

Sebelumnya, AKBP Erwin Ardiansyah telah mengklarifikasi bahwa percakapan WhatsApp tersebut adalah hoaks. Dia mengaku selalu bersikap netral dan tidak memihak salah satu calon.

“Kami tegaskan bahwa Polri tetap bersikap netral dalam Pemilu 2019. Tugas kami hanya untuk mengamankan jalannya pesta demokrasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bawaslu Kota Bima telah menerima laporan terkait kasus itu. Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Suhardi, mengatakan sore tadi pelapor telah diminta keterangan.

“Sudah masuk laporan di Bawaslu Kota Bima. Sore ini pelapor sudah dimintai keterangan,” ujarnya ditemui di Mataram, Kamis, 4 April 2019.

Suhardi mengatakan, jika pelapor dan terlapor telah diklarifikasi, maka Bawaslu akan menggelar pleno menentukan berkas laporan tersebut dilanjutkan atau dihentikan.

Dia menerangkan, kewenangan Bawaslu dalam memeriksa atau memproses pelanggaran atau tindak pidana pemilu meliputi kasus tindak pidana pemilu, kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran dalam undang-undang lainnya.

“Dalam kasus ini diperiksa soal pelanggaran dalam undang-undang lainnya, yaitu netralitas Polri,” ungkapnya.

Nantinya, jika benar ditemukan pelanggaran maka Bawaslu akan merekomendasi Polda NTB atau Polri untuk memberikan sanksi terhadap pelaku pelanggaran.

Sementara jika benar Kapolsek terlibat mendukung Jokowi, maka tidak serta-merta Kapolsek tersebut tidak diberi sanksi dengan alasan perintah jabatan.

“Tergantung sejauh mana dia (Kapolsek) berkonstribusi atas kejahatan. Bawaslu sedang menindaklanjuti laporan yang dilakukan,” jelasnya. (red/4)