KoranNTB.com – Sub Sektor Soromandi di Kabupaten Bima meringkus terduga berunonan rampok yang kabur selama tiga bulan di Makassar. Penangkapan dipimpin Kasubsektor Soromandi, IPDA Muh. Sofyan Hidayat, Minggu, 9 Juni 2019.

Pelaku bernama Andika Putra (25) asal Desa Lewintana, Kecamatan Soromandi, ditangkap saat tengah berkumpul bersama teman-temannya di lapangan Dusun Lewintana, Desa Lewintana.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berkumpul bersama teman-temannya,” ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Purnama.

Terduga perampok ini sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Dia melarikan diri selama tiga bulan di Makassar.

Rekan pelaku bernama Maskur alias Yono dan M. Nasir alias Baglen telah ditangkap duluan. Tersisa satu rekannya masih buron bernama Irwan alias No.

Pelaku Andika Putra kemudian diamankan di Mako Polres Bima untuk proses hukum. (red)