KORANNTB.com — Dewan Pers melakukan pembaruan terhadap Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berkaitan dengan badan hukum perusahaan pers. Pembaruan tersebut dilakukan menyusul perkembangan ketentuan KBLI yang ditetapkan pemerintah pada 2025.

Hal tersebut disampaikan Dewan Pers melalui Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 tentang Pembaruan Nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) pada Badan Hukum Perusahaan Pers.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, media yang dikategorikan sebagai perusahaan pers mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga badan hukumnya harus berbadan hukum pers.

Badan hukum perusahaan pers tersebut ditandai dengan adanya KBLI yang berhubungan dengan pers di dalam akta perusahaan.

Dewan Pers menyebut kepemilikan badan hukum pers serta KBLI yang berkaitan dengan kegiatan pers juga menjadi salah satu persyaratan bagi perusahaan pers untuk dapat terdata atau lolos verifikasi Dewan Pers.

Ketentuan mengenai KBLI perusahaan pers sebelumnya tercantum dalam lampiran Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Dalam aturan tersebut, KBLI pers tercantum pada butir 1.1, yang meliputi KBLI 58130 untuk cetak, 63122 untuk portal web, 6022 untuk televisi, dan 60102 untuk radio.

Namun, pemerintah melakukan pembaruan KBLI pada 2025. Perubahan tersebut menyebabkan adanya nomor KBLI bidang pers yang tetap dan ada pula yang dilebur dengan bidang usaha lainnya.

Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Dewan Pers melalui rapat pleno ke-32 pada 27 Juli 2026 menetapkan sejumlah keputusan terkait pembaruan KBLI perusahaan pers.

Pertama, Dewan Pers melakukan pembaruan informasi mengenai nomor KBLI yang berhubungan dengan pers sebagaimana tercantum dalam lampiran 1.1 Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers, sesuai dengan ketentuan KBLI baru yang ditetapkan pemerintah.

Kedua, Dewan Pers melihat perkembangan media yang semakin kompleks dan dinamis. Karena itu, perusahaan pers diwajibkan memiliki satu nomor KBLI perusahaan pers sebagai KBLI utama.

Selain KBLI utama tersebut, perusahaan pers diperbolehkan memiliki nomor KBLI lainnya sebagai KBLI pendukung.

Dalam surat edaran itu, Dewan Pers menetapkan KBLI 58120 sebagai KBLI utama perusahaan pers untuk kegiatan penerbitan surat kabar.

KBLI 58120 mencakup aktivitas penerbitan surat kabar, termasuk surat kabar iklan atau advertising newspaper. Bentuk penerbitannya dapat berupa surat kabar cetak maupun dalam bentuk elektronik dan digital.

Dengan pembaruan tersebut, perusahaan pers perlu menyesuaikan data badan hukumnya dengan ketentuan KBLI terbaru yang ditetapkan pemerintah dan ketentuan pendataan perusahaan pers oleh Dewan Pers.

Pembaruan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi perusahaan pers terhadap perkembangan industri media dan perubahan klasifikasi usaha yang berlaku.