KORANNTB.com – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Bukit Setampol, Resor Torean, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, hingga 24 September 2026 diperkirakan telah berdampak pada areal seluas 589,23 hektare.

Berdasarkan update I laporan kejadian bencana alam yang disampaikan Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) BPBD Provinsi NTB, kebakaran pertama kali dilaporkan terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 18.50 WITA.

Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Sadimin, menyampaikan bahwa penyebab kebakaran hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

“Penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan,” kata Sadimin dalam laporan tersebut.

Penanganan karhutla dilakukan dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Manggala Agni, TNI, Polri, Masyarakat Peduli Api (MPA), hingga Balai Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Dalkarhut).

BPBD Provinsi NTB juga terus berkoordinasi dengan BPBD Kabupaten Lombok Utara, TNI/Polri, serta pemangku kepentingan terkait untuk menangani dampak dan mengendalikan kebakaran.

“Upaya pemadaman awal dan pengendalian kebakaran dilakukan dengan melibatkan Manggala Agni serta Masyarakat Peduli Api,” ujar Sadimin.

Kondisi medan menjadi salah satu kendala dalam penanganan. Lokasi kebakaran disebut cukup jauh dengan waktu tempuh sekitar enam jam perjalanan dan berada di kawasan tebing. Selain itu, kondisi cuaca berkabut dan angin turut menjadi tantangan bagi petugas.

Untuk memperkuat penanganan di lapangan, sebanyak 30 personel gabungan dikerahkan. Mereka terdiri dari personel Balai Dalkarhut, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api, Koramil Bayan, dan Polsek Bayan.

“Penanganan diperkuat dengan pengerahan 30 personel gabungan dari Balai Dalkarhut, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), Koramil Bayan, dan Polsek Bayan,” kata Sadimin.

BPBD juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kebakaran sekaligus mengevaluasi kondisi di lokasi.

Hingga update laporan pada 24 September 2026, luas sementara areal terdampak diperkirakan mencapai 589,23 hektare.

BPBD Provinsi NTB mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, terutama selama musim kemarau.

Masyarakat diminta tidak membakar hutan dan lahan untuk membuka kebun atau membersihkan lahan, tidak membuang puntung rokok maupun benda yang dapat memicu api secara sembarangan, serta memastikan api benar-benar padam setelah melakukan pembakaran yang diizinkan sesuai ketentuan.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau kebakaran kepada aparat desa/kelurahan, petugas pemadam kebakaran, BPBD, maupun instansi terkait.

“Marilah bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim kemarau. Tingkatkan kepedulian dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap potensi karhutla,” demikian imbauan BPBD NTB.