KORANNTB.com — Dukungan terhadap rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026, turut muncul dari sejumlah pemilik usaha di media sosial.

Sejumlah akun yang mengaku sebagai pengusaha menyatakan memberikan izin kepada karyawannya untuk mengikuti aksi. Bahkan, beberapa di antaranya mengaku memberikan fasilitas berupa konsumsi hingga transportasi.

Informasi tersebut sebelumnya diberitakan Malang Times pada Rabu (26/8/2026). Dalam pemberitaan itu disebutkan, sejumlah unggahan di media sosial memperlihatkan pernyataan pemilik usaha yang memberikan izin kepada karyawan untuk mengikuti aksi.

Salah satu akun Threads @Jelli_cent, misalnya, mengaku memberikan paid leave atau libur berbayar kepada seluruh karyawannya pada 27 Agustus 2026.

Akun lain, @vangard_24, mengaku memimpin empat perusahaan dan telah meminta HRD memberikan libur kepada karyawan yang ingin mengikuti aksi tanpa memotong jatah cuti. Ia juga menyebut menyiapkan konsumsi bagi karyawan yang turun ke jalan.

Ada pula akun @lurah_moscow yang mengaku mengelola dua pabrik di kawasan Jakarta Utara. Dalam unggahannya, ia menyatakan telah menginstruksikan HRD untuk meliburkan karyawan pada hari aksi.

Sementara itu, akun @kaisarselata mengaku akan turun langsung bersama sekitar 20 karyawannya. Ia juga menyebut akan memfasilitasi kebutuhan transportasi dan akomodasi.

Namun, klaim-klaim tersebut sejauh ini berasal dari unggahan akun media sosial dan belum dapat dipastikan mewakili kebijakan perusahaan secara keseluruhan.

Rencana aksi 27 Agustus sendiri telah mendapat perhatian dari DPR RI. Dalam keterangan resmi DPR, lembaga legislatif tersebut menyatakan terbuka menerima aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat Kabupaten Pati, termasuk kelompok yang berencana menyampaikan aspirasi melalui aksi pada 27 Agustus 2026.

DPR menyatakan setiap pandangan masyarakat tetap dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia di lembaga legislatif.

Salah satu isu yang dibawa dalam aksi tersebut adalah desakan agar DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam pertemuan dengan masyarakat Pati pada 24 Agustus 2026, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menyatakan pembahasan RUU tersebut harus dilakukan secara hati-hati agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat.

Dengan demikian, informasi mengenai pengusaha yang meliburkan karyawan dan memberikan fasilitas aksi perlu dipahami sebagai dukungan yang disampaikan oleh sejumlah individu melalui media sosial, bukan sebagai kebijakan resmi seluruh perusahaan atau dunia usaha.