Imanuddin Siap Laporkan BBC
KORANNTB.com – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat Bunkate, Lombok Tengah, Muhammad Imanuddin Sumar, membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual yang dikaitkan dengan dirinya.
Imanuddin disebut memberikan klarifikasi terkait pemberitaan BBC News berjudul “Aib Sang Guru” yang menyoroti persoalan pribadi yang menyeret namanya. Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan tidak mendasar.
Imanuddin juga membantah rekaman suara dirinya yang ditayangkan dalam pemberitaan BBC News merupakan sebuah pengakuan. Menurutnya, percakapan tersebut merupakan bagian dari proses tabayun atau klarifikasi bersama Yusron dan sejumlah santri.
Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan secara persuasif untuk merespons isu yang berkembang dari sebuah draf teks yang menurutnya berisi klaim sepihak.
“Langkah ini saya ambil secara persuasif untuk menepis isu miring yang disebarkan dalam bentuk draf teks berisi klaim sepihak dari terduga korban. Agar tidak menjadi liar dan berkembang menjadi opini publik yang buruk,” katanya saat konferensi pers di Hotel Kautaman, Kota Mataram, Rabu 23 September 2026.
Imanuddin juga menegaskan persoalan tersebut merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan institusi Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate.
Ia mengaku khawatir pemberitaan yang berkembang berdampak terhadap keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di lingkungan pesantren.
Karena itu, Imanuddin menyatakan telah mengambil keputusan untuk mundur dari seluruh jabatan yang diembannya di Ponpes Abul Barokat Wannafahat Bunkate maupun pesantren lainnya.
“Saya mengambil keputusan besar, dengan hati yang ikhlas untuk mundur dan melepas semua jabatan saya,” ucapnya.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Selain membantah tuduhan tersebut, Imanuddin menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap Yusron. Ia menilai tuduhan yang berkembang berasal dari draf teks yang dibuat secara sepihak dan belum melalui proses klarifikasi dengannya.
Ia juga menyatakan akan melaporkan BBC News terkait pemberitaan yang dinilainya sepihak dan tidak berimbang. Menurutnya, pemberitaan tersebut telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil terhadap dirinya dan keluarga.
“Tuduhan-tuduhan yang tidak benar tersebut telah menimbulkan beban sosial dan konsekuensi moral yang begitu besar. Serta merusak tatanan kehidupan pribadi dan keluarga kami,” ujarnya.
Imanuddin mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh dengan mengacu pada hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Di sisi lain, Polresta Lombok Tengah masih mendalami laporan dugaan kekerasan seksual yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik menyatakan penanganan kasus ini menjadi prioritas dan masih mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
