KORANNTB.com – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil pemilu oleh Farouk Muhammad. Kini Evi Apita Maya Caleg DPD RI Dapil Nusa Tenggara Barat resmi melaju ke Senayan.

MK pada Jumat, 9 Agustus 2019, menolak dalil pemohon yang menyatakan foto Evi Apita Maya yang digunakan pada surat suara adalah hasil editan. Menurut MK, tahap mengkoreksi foto surat suara diberikan KPU sebelum pelaksanaan pemilu, bukan setelah  pengumuman hasil pemilu.

Kuasa hukum Evi, Wahyuddin Lukman, mengatakan soal foto yang dinilai di luar batas kewajaran sudah mental di MK, karena Farouk tidak memanfaatkan momen sebelum pelaksanaan pemilu.

“Permohonan Pemohon (Farouk) telah daluarsa atau lampau untuk mengkoreksi foto. Karena momen saat di KPU tidak digunakan. Oleh karena itu MK menolak dalam pokok perkaranya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Gugatan lainnya soal spanduk Evi yang memasang logo DPD RI juga ditolak MK. Farouk sebelumnya mengatakan logo DPD RI pada spanduk kampanye Evi adalah bentuk pelanggaran pemilu. Namun MK mengatakan logo DPD tidak bisa diukur dapat mempengaruhi perolehan hasil suara. Hal ini sebagaimana putusan MK nomor 186/PHPU.D/XVIII/2010.

Kemudian soal tuduhan Evi melakukan penggelembungan suara juga mental di MK. Itu alasan tuduhan penggelembungan suara 3.680 suara tidak signifikan dengan jumlah suara Evi dalam hasil pemilu.

“Maksudnya tuduhan penggelembungan suara oleh pemohon sebanyak 3.680, sedangkan selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait (Evi) mencapai puluhan ribu. Ini yang dipandang oleh mahkamah tidak signifikan,” ungkap Wahyu.

Terakhir, terkait tuduhan politik uang juga ditolak MK, karena kubu lawan Evi Apita Maya tidak menjelaskan locus (tempat) dan tempus (waktu) terjadinya politik uang. (red)