Ada Pungli Sewa Kasur di Kapal, Pelabuhan Lembar Janji Tindak Tegas Oknum
KORANNTB.com – Praktik pungutan liar (pungli) sewa matras atau kasur di kapal rute Lembar-Padangbai mulai terendus. Praktik kotor yang telah lama dilakukan itu mendapat sorotan Ombudsman NTB.
Lembaga pengawas pelayanan publik ini mengatakan berdasarkan hasil investigasi internal, praktik sewa kasur dibebankan pada penumpang Rp50.000 per kasurnya. Hal tersebut merupakan tindak pidana pungli karena tidak ada regulasi yang jelas terkait praktik tersebut.
Terkait temuan tersebut, Otoritas Pelabuhan Lembar melalui Wasatpel Lembar, Koda P. Nelson Dalo, menyampaikan bahwa pihaknya bersama manajemen ASDP akan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan di lapangan, termasuk menindak tegas oknum yang terlibat.
“Kami berkomitmen untuk membersihkan praktik-praktik ilegal yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap layanan penyeberangan. Penertiban personel serta pengawasan terhadap fasilitas umum di atas kapal akan diperketat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Nelson.
Menurutnya, fasilitas publik di area pelabuhan dan kapal penyeberangan harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, sehingga masyarakat dapat merasa aman, nyaman, dan terlindungi selama menggunakan jasa penyeberangan.
Berdasarkan hasil penelusuran Tim Pemeriksa Ombudsman NTB (27/4/2026), sejumlah penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut bahkan mencapai Rp. 50.000 per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini tentu menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal.
“Pelayanan publik yang berkualitas adalah pelayanan yang transparan. Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegas Ratih.
