Kasus Dugaan Pembakaran Santri, LEBAH NW Minta Publik Tidak Menghakimi Pengelola Ponpes
KORANNTB.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Wathan (LEBAH NW), M. Ikhwan atau yang akrab disapa Iwan Slenk, memberikan tanggapan atas maraknya pemberitaan mengenai dugaan kasus pembakaran tiga santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Iwan, masyarakat perlu menempatkan persoalan tersebut secara proporsional dan berdasarkan prinsip-prinsip hukum pidana yang berlaku agar tidak terjadi penghakiman terhadap pihak yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa pidana yang sedang diselidiki aparat penegak hukum.
“Perlu dipahami bahwa pondok pesantren, baik Ketua Yayasan, Pengasuh maupun para ustadz, dalam peristiwa ini hanya merupakan lokus atau tempat terjadinya kejadian. Mereka bukan pelaku dan tidak memiliki keterlibatan langsung dalam dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki,” tegas Iwan dalam keterangannya kepada awak media di Mataram pada Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam hukum pidana tidak serta-merta sebuah lembaga atau pengelola tempat dapat ditarik sebagai pihak yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana hanya karena peristiwa tersebut terjadi di wilayah yang dikelolanya.
“Secara hukum tidak bisa begitu saja menarik
pondok pesantren sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana ini. Kecuali ditemukan adanya unsur kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dari pihak pesantren atau yayasan,” ujarnya.
Iwan kemudian memberikan contoh bentuk kelalaian yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana. Misalnya, apabila pihak pengelola membangun instalasi listrik yang tidak memenuhi standar sehingga menyebabkan santri tersengat listrik hingga meninggal dunia, atau membangun gedung belajar dengan konstruksi yang serampangan sehingga ambruk dan menimbulkan korban jiwa.
“Peristiwa-peristiwa semacam itu dapat masuk dalam kategori kelalaian karena ada hubungan langsung antara tindakan atau kelalaian pengelola dengan akibat yang timbul. Sementara dalam kasus yang saat ini menjadi perhatian publik, yang diduga sebagai pelaku adalah santri dan yang menjadi korban juga santri. Lokasi kejadiannya memang berada di lingkungan pondok pesantren, tetapi hal itu tidak otomatis menjadikan pengelola pesantren sebagai pihak yang harus dipidana,” jelasnya.
Iwan menegaskan bahwa sejauh yang diketahui pihaknya, tanggung jawab pondok pesantren dan yayasan telah dijalankan sejak awal. Ketika peristiwa tersebut terjadi, pihak pesantren telah memfasilitasi upaya mediasi sesuai kehendak para pihak yang terlibat.
“Ketika kemudian ada pihak yang merasa keberatan dan menghendaki proses hukum berjalan, pihak pondok pesantren maupun yayasan tidak pernah menghalangi. Bahkan mereka mempersilakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan siap memberikan keterangan yang diperlukan,” katanya.
Lebih lanjut, LEBAH NW menilai bahwa sampai saat ini pihak pesantren masih menunjukkan tanggung jawab moral terhadap para pihak yang terdampak. Namun demikian, pertanggungjawaban moral harus dibedakan dengan pertanggungjawaban pidana.
“Tanggung jawab moral tetap dijalankan sampai hari ini. Akan tetapi, jika berbicara mengenai pertanggungjawaban pidana, maka fokusnya harus diarahkan kepada pihak yang dianggap atau diduga melakukan perbuatan tersebut. Jangan sampai ada pihak yang diposisikan sebagai pelaku tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Iwan.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas fundamental dalam hukum pidana, yakni “Geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
“Asas ini mengandung makna bahwa seseorang tidak boleh dipidana hanya karena suatu peristiwa terjadi. Untuk menjatuhkan pidana harus dibuktikan adanya kesalahan, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Dalam konteks peristiwa ini, hingga saat ini tidak ditemukan adanya unsur kelalaian ataupun kealpaan dari pihak pondok pesantren maupun yayasan yang dapat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana,” ujarnya.
LEBAH NW juga menyatakan mendukung upaya pengungkapan fakta secara terang dan objektif oleh aparat penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak.
“Kami mempersilakan dan membuka ruang seluas-luasnya kepada LPA maupun pihak-pihak terkait untuk menggali informasi dan keterangan yang diperlukan. Selama ini berkembang anggapan bahwa pihak pondok pesantren menutupi peristiwa tersebut. Faktanya tidak demikian. Pihak pesantren tetap kooperatif dan terbuka terhadap proses klarifikasi maupun penyelidikan yang sedang berlangsung,” kata Iwan.
Karena itu, LEBAH NW mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar kebenaran materiil dapat terungkap secara objektif tanpa adanya tekanan opini yang berlebihan.
“Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Siapa yang bersalah harus dimintai pertanggungjawaban. Namun siapa yang tidak memiliki kesalahan juga harus mendapatkan perlindungan hukum dan tidak boleh menjadi sasaran penghakiman publik,” tutupnya.
