KORANNTB.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi harus disertai kewajiban bagi penyelenggara untuk menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Link Banner

Sebagaimana dilansir pada laman Mahkamah Konstitusi, putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan, pengaturan mengenai pilihan layanan telekomunikasi perlu dinyatakan secara eksplisit agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara, tetapi juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

MK menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat modern. Karena itu, formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara, melainkan juga harus memberikan perlindungan yang layak kepada konsumen.

Mahkamah menjelaskan perlindungan tersebut tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan layanan, seperti paket rollover, non-rollover, maupun inovasi lain yang memberikan keleluasaan bagi pengguna memilih layanan sesuai kebutuhan.

Selain itu, MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya.

Adies juga menegaskan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Menurutnya, setiap penyesuaian tarif juga harus melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap sektor telekomunikasi dan perlindungan konsumen.

Mahkamah turut meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta didukung kanal yang memudahkan pengguna memantau penggunaan dan sisa kuota.

Perlindungan tersebut juga harus dibarengi dengan mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala. MK mencatat penyelenggara telekomunikasi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) pada prinsipnya tidak keberatan terhadap langkah-langkah perlindungan tersebut.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menilai aspek yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota internet, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar oleh konsumen.

“Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu. Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku harus ditempatkan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud,” jelas Liliek.

Mahkamah menegaskan manfaat layanan yang telah dibayar tidak boleh dihapus secara sepihak tanpa informasi yang memadai, pilihan yang layak, maupun perlindungan yang proporsional karena berpotensi melanggar hak milik dan kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

Dalam perkara tersebut, MK juga menyatakan Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena norma yang diuji telah dimaknai kembali melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Mereka mempersoalkan sistem penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir. Para pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan maupun kompensasi bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan.