Radiet Divonis 6 Tahun Penjara
KORANNTB.com – Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Radiet, terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra atau Vira, yang ditemukan meninggal di kawasan Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara.
Majelis hakim menyatakan Radiet terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram dan langsung memicu reaksi emosional dari kedua belah pihak keluarga.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sepenuhnya bulat dalam mengambil keputusan. Putusan tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat di antara hakim anggota. Dua hakim meyakini Radiet terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan, sedangkan seorang hakim lainnya berpendapat terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana tersebut.
Vonis 6 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim sontak memunculkan respons berbeda dari keluarga korban maupun keluarga terdakwa.
Pihak keluarga Vira menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan penderitaan yang mereka alami akibat kehilangan anggota keluarga. Suasana haru dan tangis pecah usai putusan dibacakan.
“Anak saya dibunuh. Dia hanya dipidana enam tahun, sementara saya akan terus menderita seumur hidup,” ujar ibu korban dengan nada emosional.
Di sisi lain, keluarga Radiet juga menyambut putusan tersebut dengan histeris. Mereka meyakini Radiet tidak bersalah dan menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim tidak mencerminkan keadilan.
“Bagaimana kuatnya seorang wanita bisa memukul pria sampai babak belur. Putusan ini tidak adil!” kata salah seorang anggota keluarga terdakwa.
Kasus kematian Vira sebelumnya menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Barat. Perkara tersebut menjadi sorotan sejak proses penyelidikan hingga persidangan karena berbagai fakta dan keterangan yang terungkap selama jalannya sidang.
Dengan putusan tersebut, perkara memasuki babak baru. Baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
