KORANNTB.com – Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) memuat pasal tentang santet.

Khusus pasal santet, terdapat dalam pasal 260 RUU KUHP, yang berisi:

“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.”

Pasal tersebut sangat kontroversial, karena santet merupakan hal gaib atau supranatural yang sulit dibuktikan melalui mata biasa atau rasionalitas. Meskipun demikian, pemerintah menjelaskan bahwa yang dapat dijerat pasal tersebut orang yang mengakui dirinya dapat melakukan santet atau yang masuk dalam kategori pasal di atas.

Dilema bagi ahli pengobatan supranatural Ningsih Tinampi yang saat ini lagi naik daun dengan kemampuannya menyembuhkan korban santet.

Sayangnya, dalam RKUHP mengisyaratkan Ningsih Tinampi boleh mengobati korban santet namun tidak dapat lagi membasmi dukun santet, seperti video YouTube miliknya yang tengah viral.

Pada pasal santet, Ningsih tidak dapat memberikan pelajaran pada dukun santet yang menyantet korban. Jika itu dilakukan, maka termasuk dalam klausul pasal santet yang dilarang, seperti narasi klausul pasal “…memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang.”

Padahal, seperti diketahui santet masih berkembang di Indonesia. Tidak menutup mata, masih banyak korban santet yang dapat membutuhkan pertolongan. Jika pasal itu berlaku, maka seseorang yang membantu korban santet tidak dapat berbuat banyak dengan menyerang dukun santet melalui kemampuan supranatural. Di sisi lain dukun santet diprediksi semakin menjamur jika tidak diberikan ganjaran yang setimpal. (red)