KORANNTB.com – Unjuk rasa ribuan mahasiswa di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat yang menolak pelemahan KPK berujung bentrok, Senin, 30 September 2019.

Aksi tersebut berakhir bentrok saat polisi hendak membubarkan massa yang masih bertahan depan Kantor DPRD NTB hingga larut malam. Polisi membubarkan massa dengan menyemprotkan air dari kendaraan water cannon.

Massa yang menolak dibubarkan membalas dengan lemparan batu ke arah polisi. Aksi berlangsung bentrok hingga polisi dapat membubarkan massa.

Sebanyak 26 demonstran ditangkap polisi saat bentrokan. 24 mahasiswa dan dua warga sipil ditangkap polisi dan diamankan.

“Mahasiswa 24 (diamankan) dan dua bukan (masyarakat),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Kristiadji di Mataram.

Kapolda NTB Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana, mengatakan telah mencoba meminta mahasiswa membubarkan diri, namun peringatan tidak diindahkan mahasiswa.

“Kita sudah mencoba dengan pendekatan humanis, dan pada pukul 18:00 Wita kami meminta mahasiswa untuk membubarkan diri, tetapi mereka tetap bertahan dan mencoba masuk ke gedung dewan,” ujarnya.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan diri Gerakan 30 September di DPR atau G30S-DPR mendesak pencabutan undang-undang KPK terbaru karena dinilai melemahkan KPK. Massa juga menolak rancangan undang-undang (RUU) yang bermasalah, seperti RUU Pertanahan RKUHP hingga RUU Pemasyarakatan.

“Kami menolak segala upaya pelemahan terhadap KPK. Kami minta undang-undang KPK agar dicabut. Kami tidak ingin koruptor merajalela,” ujar seorang mahasiswa dalam orasi. (red)

Foto: Bentrokan mahasiswa dengan polisi pada Kamis, 26 September 2019 lalu.