Warga Selebung Cabuli Anak 8 Tahun
KORANNTB.com – Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial BR (38 tahun) asal Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Desa Selebung, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, Minggu, 6 Oktober 2019.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, AKP Made Yogi, mengatakan pelaku mencabuli bocah perempuan berumur delapan tahun.
“Sehari sebelumnya kakak korban melaporkan kejadian yang menimpa adik perempuannya berumur delapan tahun,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Oktober 2019.
Korban saat itu mengalami sakit saat buang air kecil. Saat kakak korban bertanya pada korban, korban mengungkapkan kemaluannya telah dimasukkan jari oleh pelaku. Kakak korban langsung melaporkan kejadian itu pada polisi.
“Tersangka BR memasukan jari tangannya ke kemaluan korban saat menggendong korban,” ujarnya.
Korban juga telah divisum di rumah sakit. Dari hasil visum, petugas langsung menangkap BR di rumahnya.
“Iya benar, tersangka BR yang juga merupakan suami kedua dari pelapor sudah kami amankan dan korban juga sudah kami visum untuk kepentingan penyidikan” kata AKP Yogi.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)