KORANNTB.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR), Agra, Pembaru Indonesia, AMAN dan Seruni menggelar aksi di Kantor Camat Sembalun, Selasa, 29 Oktober 2019.

Massa menolak izin baru PT Sembalun Kusuma Emas (SKE), yang akan mengurus proses perpanjangan izin pengelolaan lahan. Padahal hampir 30 tahun perusahaan tersebut menelantarkan lahan tanpa dikelola setelah mengambilnya dari masyarakat.

Awalnya saat Orde Baru masih memimpin sekitar 1980-an, pemerintah mengambil lahan seluas 350 hektare tersebut dari warga dan memberikan pada PT SKE. Namun tanah yang diambil tersebut tidak dikelola, hingga masyarakat kembali menggarap.

“PT SKE berada dibawa oleh rezim fasis Soeharto sejak tahun 1986, dan sejak saat itu pula telah terbukti gagal mengelola tanah dengan baik dan bahkan dalam waktu yang sangat lama menelantarkan tanah tersebut,” kata koordinator aksi, Mamiq Agin.

Disebut, pada 2014 saat izin perusahaan tersebut habis, pihak perusahaan berupaya memperdaya masyarakat dengan meminta tanda tangan masyarakat yang berisi pengakuan bahwa tanah tersebut milik PT SKE dan bersedia keluar dari lahan jika PT SKE membutuhkan lahan.

Kini perusahaan tersebut berupaya mengajukan izin baru berupa hak guna bangunan (HGB), yang artinya perusahaan tidak mengembang pertanian melainkan akan membuka usaha perhotelan.

“Namun perkembangan terahir PT. SKE kembali mengajukan Hak Guna Usaha (HGU) setelah pelaksanaan program Swasembada Bawang putih berjalan di Sembalun,” ujarnya.

Masyarakat mendesak agar perusahaan tersebut pergi dari Sembalun. Mereka juga meminta pemerintah NTB tidak menutup mata dengan masalah tersebut. (red)