KORANNTB.com – Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata Lombok Barat, Ispan Junaidi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Negeri Mataram, Selasa, 12 November 2019.

Diamankan uang tunai Rp 95.850.000 dari tas ransel hitam milik pelaku. Diduga uang tersebut hasil memeras jatah proyek fisik pariwisata dari salah satu kontraktor.

Ispan Junaidi dikenal berprestasi di lingkungan Pemerintah Daerah Lombok Barat. Disebutkan, banyak prestasinya menjabat Kadis Pariwisata Lombok Barat.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lombok Barat, Saeful Ahkam, mengatakan banyak event pariwisata di Lombok Barat dilirik nasional berkat Ispan.

“Orang ini luar biasa kontribusi pada pariwisata Lombok, seperti menggelar event yang masuk agenda yang mencuri perhatian nasional,” katanya.

Event-event pariwisata yang cukup populer di Lombok Barat seperti pengembangan desa wisata berbasis masyarakat, Senggigi Jazz hingga Maraton.

Pemkab Lombok Barat mengaku kaget dari kejadian OTT tersebut. “Sehingga kami kaget dengan OTT itu,” ujarnya.

Kendati demikian, Ahkam mengatakan Ispan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengikuti dan menghormati proses hukum.

“Beliau punya kekurangan tapi harus dinyatakan punya kelebihan. Dia harus berdiri tegak mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Pemkab Lombok Barat akan tetap melanjutkan program Dinas Pariwisata untuk pengembangan destinasi wisata.

Ahkam juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang mengawasi kinerja pemerintah daerah. Itu dikatakan sebagai early warning system bagi kerja pemerintah.

“Di tengah prestasi hebat ada fenomena seperti ini. Posisi TP4D harus kami perhatikan. Ini harus kami dukung supaya kami memiliki early warning system,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram, Yusuf, mengatakan pelaku diduga meminta jatah proyek lima persen dari kontraktor yang mengerjakan proyek fisik pariwisata Lombok Barat.

Yusuf mengatakan pelaku meminta jatah proyek 10 persen dari kontraktor, namun karena tidak sanggup membayar, akhirnya disepakati lima persen.

“Kami dapat informasi masyarakat bahwa salah satu kepala dinas minta fee proyek. Tadinya mereka minta 10 persen, turun 8 persen, turun tujuh persen hingga 5 persen,” ujarnya.

Pelaku enggan menandatangani termin atau pembayaran, jika kontraktor tersebut enggan membayar jatah, padahal, proyek fisik pariwisata sedang dalam pekerjaan.

Yusuf tidak menjelaskan secara detail proyek yang dimaksud. Namun dia mengatakan nilai proyek sebesar Rp1,5 miliar. (red)

Foto: Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lombok Barat, Saeful Ahkam