KORANNTB.com – Seorang pria asal Desa Bagik Puyung Selatan, Kecamatan Suralaga, Lombok Timur ditangkap polisi, Senin, 25 November 2019.

Link Banner

Pelaku berinisial MN alias Amaq Restu (31) asal Dusun Dasan Reban itu diduga memperkosa gadis berusia 15 tahun.

Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, mengatakan pelaku baru berkenalan tiga hari dengan korban. Korban mengenal pelaku dari teman pelaku.

“Saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan mengajak korban membeli makanan di wilayah Tanjung, Labuhan Haji,” kata Made Yogi.

Di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motor di tempat sepi dan pura-pura sedang menunggu temannya. Sejurus kemudian, pelaku  mengajak korban berhubungan intim. Karena korban menolak, pelaku kemudian memukul korban.

Pelaku membuka paksa celana korban dan memperkosa korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Timur.

“Pelaku kami tangkap di rumahnya di Dusun Dasan Reban, Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga,  tanpa perlawanan,” ujarnya.

Diamankan juga motor yang digunakan pelaku menjemput korban. Pelaku dibawa di kantor polisi dan mengakui perbuatannya. (red)