Lalu Haidir Ali., S.H

Pasca Sarjana Fakultas Syar’ah dan Hukum UIN-Sunan Kalijaga Yogyakarta

KORANNTB.com -Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Desa tentang status indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2019. Dua desa di Kecamatan Suralaga kategori tertinggal, termasuk Desa Bagik Payung Timur (untuk selanjutnya disebut BPT).

Di balik kategori desa tertinggal tersebut, ada problem-problem sosial yang tidak begitu mendapat perhatian yang serius, salah satunya perkawinan di bawah umur.

Bagaimanapun juga, perkawinan di bawah umur diduga kuat turut serta menyebabkan banyaknya stunting yang menjadi problem serius di Desa BPT saat ini dan dengan alasan stunting yang cukup tinggi, Desa BPT telah ditetapkan sebagai kampung KB (dikutip dari halaman berita Suara NTB, Published: 16/03/2019).

Walaupun telah diatur terkait batas usia minimal kebolehan menikah dalam pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sebagaimana perubahan terakhir yaitu usia minimal kawin 19 tahun untuk laki-laki dan 19 tahun untuk perempuan.

Sementara di NTB sendiri sejak kepemimpinan mantan Gubernur Zainul Majdi yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB) telah ada Pergub yang mengatur batas usia minimal perkawinan, 25 tahun bagi laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.

Namun banyak yang belum tahu atau melihat bagaimana bentuk sosialisasinya langsung ke masyarakat termasuk di Desa BPT atau bentuk forum sebagai bentuk perpanjangan tangan implementasi UU No. 1/1974 tentang Perkawinan atau pun Pergub tersebut. Sehingga, praktiknya di lapangan tidak selalu sesuai dengan apa yang tertulis dalam UU. Konsekuensinya banyak terjadi perkawinan di bawah umur.

Dari pengamatan penulis dalam kurun waktu tahun 2018-2019. Di Dusun Sukamulia setidaknya Ada sepuluh lebih kasus praktik perkawinan di bawah umur termasuk pada bulan Desember terakhir 2019 ini, menurut penuturan Lalu Huranah selaku tokoh adat yang biasa mengurus proses perkawinan, ada dua yang sudah mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan. Itu pun masih dalam satu dusun, belum data secara keseluruhan di Desa BPT terkait perkawinan di bawah umur.

Diduga kuat di dusun yang lain juga ada terjadi praktik demikian, walaupun dalam tulisan ini, penulis belum dapat mencantumkan data secara kuantitaif. Ada pula perkawinan yang dilakukan di bawah tangan, dengan syarat dalam masa perkawinan tersebut perempuan menunda kehamilan sampai umurnya memenuhi untuk menikah lagi di KUA. Kalaupun kehamilan tak dapat ditunda, setidaknya mereka sudah merencanakan untuk melakukan Isbat nikah.

Faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan di bawah umur ini cukup unik. Pertama, di umur yang relatif masih remaja sudah bisa menghasilkan uang sendiri dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada di Desa BPT dijadikan sebagai mata pencaharian tetap. Seperti, buruh di tambang pasir, buruh pasir kali dan buruh batu apung. Sehingga dengan mata pencaharian tersebut, mereka dapat menghasilkan uang bisa sampai Rp100.000 perhari.

Selain pekerjaan itu, sebagaimana tipologi desa agraris, rata-rata masyarakat Desa BPT berprofesi sebagai peternak sapi. Tidak kalah uniknya, antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan dalam pekerjaan tersebut. Tidak heran bila banyak perempuan juga sebagai buruh pasir dan ikut mencari rumput untuk hewan ternak.

Dengan penghasilan tersebut, meraka sudah menganggap diri mereka pantas untuk menikah dan siap menafkahi isteri atau bersama-sama mencari uang pasca perkawinan. Akibat dari itu, banyak mereka yang putus sekolah karena sekolah tak lagi dianggap penting. Toh juga sudah bisa menghasilkan uang sendiri, tanpa berpikir panjang bahwa pekerjaan yang mereka lakoni saat ini bersifat temporal.

Kedua, faktor pergaulan. Dari beberapa kasus yang ada, perempuan telah hamil di luar nikah. Untuk menutup aib tersebut, keluarga beserta tokoh masyarakat yang ada menikahkan mereka demi supaya tidak menjadi buah bibir di masyarakat. Selain itu, dengan tujuan supaya pasca kelahiran anak, ia berstatus memiliki ayah yang sah. Pergaulan bebas terjadi karena kurangnya kontrol dari seluruh elemen masyarkat.

Ketiga, budaya kawin lari. Kawin lari di Desa BPT turut serta melonggarkan praktik perkawinan di bawah umur. Pasalnya jika anak perempuan telah di bawa lari, akan menjadi aib tersendiri jika perempuan tersebut harus dibawa kembali oleh orang tuanya.

Keempat, kurangnya sosialisasi dan pemberdayaan anak oleh pemerintah desa tentang bahaya nikah dini. Penulis mengamati pemerintah Desa BPT kurang berperan aktif dalam pemberdayaan dan perlindungan anak. Hal ini dapat ditelusuri dengan tidak adanya program penyuluhan ataupun berbentuk UU Desa yang menunjukkan komitmen kuat untuk mencegah perkawinan di bawah umur di Desa BPT.

*Foto: Pexels