KORANNTB.com – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dikritisi soal kebijakannya yang melarang ekspor benih lobster. Kebijakan warisan Susi dinilai suatu kekeliruan.

Politisi Partai Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, mengatakan larangan ekspor benih lobster tidak cocok diberlakukan di Indonesia, karena lobster endemiknya tidak berada di Indonesia. Sehingga, ketika benih lobster masuk ke perairan Indonesia harus ditangkap sebelum jadi santapan predator laut.

“Lobster endemiknya tidak ada di Indonesia. Lobster itu pendatang dan menurut riset ada yang mengatakan 3 miliar (benih lobster) dalam satu tahun dan ada riset 100 miliar, berarti benih lobster wajib diambil karena tingkat hidup rendah 0,01 persen hingga 1 persen karena akan dimakan predator,” ujarnya saat menghadiri Rakernas PT Dharma Lautan Utama di Senggigi, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 17 Januari 2020.

Benih lobster katanya akan mendatangkan devisa negara bernilai ribuan triliun, sehingga harus dimanfaatkan.

“Akan mubazir jika tidak diambil karena ini membawa suatu devisa dan akan membawa keuntungan ribuan triliun,” katanya.

Mantan politikus Senayan ini mengatakan kebijakan Susi melarang  ekspor benih lobster seperti yang ada dalam Peraturan Menteri Nomor 56 tahun 2016 adalah keliru dan mencerminkan ketidakpahaman Susi soal lobster.

“Jelas enggak masuk akal jadi inilah tidak paham terhadap lobster, padahal beliau (Susi) bermain di lobster. Bermain di lobster tapi tidak paham tentang lobster,” ujarnya.

Dia mendukung agar Peraturan Menteri tersebut segera dicabut dan nelayan tidak dikriminalisasi akibat menangkap benih lobster.

“Kalau memang bisa dibudidayakan ya kita budidayakan, tapi kalau tidak mampu membudidayakan kita belajar dulu, sambil sementara ya harus diekspor. Cabut PM 56 2016,” katanya.

Dia meyakini Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan segera mencabut peraturan warisan Susi Pudjiastuti secepatnya.

“Saya yakin karena beliau (Edhy Prabowo) sudah membuat suatu statement maka realisasi harus dilaksanakan dengan singkat untuk mencabut PM 56,” katanya. (red)