KORANNTB.com – Sembilan oknum polisi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Selong atas kasus penganiyaan hingga tewas, Senin, 10 Februari 2020.

Pantauan media ini, sembilan oknum polisi dibawa menggunakan mobil tahanan dari Lapas Mataram. Mereka kemudian menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang dipimpin majelis hakim Achmad Irfir Rochman, dengan dua hakim anggota Yakobus Manu dan Timur Agung Nugroho.

Para terdakwa didampingi kuasa hukumnya Masrin dan I Made Yasa. Sementara jaksa penuntut yang menangani perkara tersebut berjumlah enam orang. Masing-masing Amru E Siregar, Armansyah Lubis, Sri Haryati, Widyawati, Manik Artha Adhitama dan I Ketut Yogi Sukmana.

Penuntut mendakwa sembilan terdakwa dengan pasal Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP terkait kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa dan penasehat hukum menerima dakwaan tersebut tanpa melakukan eksepsi. Sidang Kemudian ditunda pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, warga Paok Motong Lombok Timur, Zainal Abidin menjadi korban kekerasan aparat saat datang ke Kantor Satlantas Polres Lombok Timur. Kejadian yang terjadi pada Kamis, 5 September 2019 bermula saat korban terlibat cekcok dengan petugas saat mengambil motornya yang ditilang polisi.

Penganiayaan terhadap Zainal berlanjut saat dia dibawa ke ruang Reskrim. Di atas mobil terjadi pemukulan, begitu pula di ruang Reskrim.

Akibat pemukulan, Zainal pingsan dan dirawat di rumah sakit. Dia meninggal dalam perawatan. Sementara sembilan oknum polisi ditetapkan tersangka kasus kematian Zainal.

Pengacara korban Zainal Abidin dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Yan Mangandar Putra, mengatakan pihak keluarga merasa lebih tenang setelah melihat secara langsung para terdakwa menjalani sidang. Pihak keluarga bersama pengacara akan terus memantau jalannya sidang.

“Keluarga almarhum ZA didampingi Zainul Muttaqin, Pengacara Publik BKBH FH Unram merasa lebih tenang setelah melihat langsung sembilan terdakwa dalam ruang sidang dan rencana akan tetap hadir selama persidangan,” katanya.

Sembilan oknum polisi yang ditetapkan tersangka masing-masing bernama Ahmad Subhan, I Nengah Darta, Irwan Hadi, Muhammad Ali, Nuzul Huzaen, Lalu Awaludin, Bagus Bayu Astaman, Heri Wardana dan I Wayan Merta Subagia. (red)