KORANNTB.com – Dua perempuan berusia lanjut di Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat ditangkap polisi. Mereka tertangkap lantaran diduga pengedar narkoba.

Nenek tersebut berinisial BS (55 tahun) asal Praya Lombok Tengah dan DM (47 tahun) asal Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

BS saat pengerebekan narkoba sibuk merekam polisi dengan ponselnya. Gerak gerik mencurigakan membuat polisi memeriksanya. Ternyata di ponselnya dia memesan sabu dari seseorang. Setelah dicek urine, dia positif mengkonsumsi narkoba jenis methamphetamine alias sabu.

“Kami periksa chatnya, ternyata dia memesan narkoba,” kata Kasat Resnarkoba Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Polres Mataram, Senin, 17 Februari 2020.

AKP Kadek mengatakan dua nenek tersebut ditangkap bersama sepuluh pelaku lainnya. Mereka semua diduga pengedar narkoba dan terlibat mengetahui ada peredaran narkoba namun tidak memberitahu polisi.

Mereka ditangkap di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Polisi saat hendak menangkap pengedar narkoba, namun banyak orang memprovokasi keributan, sehingga polisi mengamankan para pelaku.

“Kami amankan 12 orang, dua di antaranya perempuan dan satu berstatus pelajar,” katanya.

Polisi juga menemukan banyak barang bukti di lokasi penggerebekan. Ditemukan bong, alat isap narkoba, sisa klip bening tempat menyimpan narkoba dan lainnya. (red)

Foto: Pelaku BS (kiri) dan DM (kanan)