KORANNTB.com – Pelarian Mahri alias Amaq Hendri berakhir di tangan polisi. Buronan kasus perampokan di Kelayu, Kecamatan Selong, Lombok Timur diringkus polisi.

Pelaku ditangkap petugas pada Sabtu, 22 Februari 2020 di Dusun Ketangga Kecamatan Suela.

Pelaku asal Dusun Dasan Lendang Desa Ketangga ini menjalankan aksi perampokan malam hari bersama empat rekannya.

“Para pelaku mendobrak pintu rumah korban. Setelah berhasil mendobrak pintu seorang pelaku kemudian menodongkan parang ke leher korban sedangkan pelaku lainnya mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi, Minggu, 23 Februari 2020.

Pelaku menguras uang korban Rp20 juta, dua laptop, dua HP, 12 pack rokok, perhiasan emas sejumlah 25 gram.

Pelaku sudah buron selama delapan tahun dan melarikan diri ke Malaysia menjadi TKI. Saat pulang, pelaku kemudian diringkus polisi.

“Empat orang rekan pelaku sebelumnya sudah kami tangkap dan proses hukum,” katanya. (red)