KORANNTB.com – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum membayar polis asuransi 557 warga Kota Mataram yang telah berakhir masa kontrak.

Banyak pemegang polis asuransi yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran premi asuransi dari Bumiputera. Bahkan, ada yang telah dua tahun lamanya belum dibayar.

Bumiputera sendiri memiliki puluhan jenis produk asuransi seperti asuransi jiwa, pendidikan dan lainnya. Namun dua tahun terakhir klaim asuransi mengalami penundaan panjang.

Muliati, warga Seganteng, Cakra Selatan, Kota Mataram telah dua tahun belum mendapatkan pencairan asuransi, padahal masa kontraknya telah selesai. Dia mengikuti asuransi pendidikan untuk anaknya yang saat itu masih di bangku SMA. Namun saat anaknya hendak kuliah, justru klaim asuransi miliknya Rp 13.990.000 belum dibayar.

“Saya habis kontrak 2018 bulan September. Hingga sekarang (klaim asuransi) tidak diproses karena alasan dana,” katanya, Selasa, 25 Februari 2020.

Dia berkali-kali mendatangi Kantor Bumiputera yang berada di Jalan Pejanggik Mataram itu, namun dia hanya mendapat janji untuk segera dibayarkan.

“Dia suruh tunggu bulan tujuh 2019, dia janji bulan 8 tapi enggak bayar. Kemudian bulan 9, 10 sampai sekarang juga belum. Sudah berkali-kali ke sana tapi hanya dijanjikan,” ujarnya.

Siang tadi Muliati bersama keluarga kembali mendatangi kantor Bumiputera, namun dia dijanjikan pada awal bulan depan.

“Dia bilang awal bulan ini WA (WhatsApp) dia, ingatkan dia,” katanya.

Muliati mengikuti asuransi pendidikan di Bumiputera sejak 2002 saat anaknya masih SD. Saat itu klaim asuransi berjalan normal. Bahkan saat dia bekerja di Malaysia, asuransi dapat diklaim hanya dengan kuasa dari dia.

Pembayaran asuransi pendidikan tiga bulan sekali dengan jumlah lebih dari Rp200 ribu. Muliati telah 16 tahun mengikuti asuransi di Bumiputera.

Keterlambatan pembayaran polis asuransi tidak hanya di Mataram, tapi hampir di seluruh Indonesia. Itu karena Bumiputera saat ini mengalami tekanan pada likuiditas perusahaan.

Pimpinan Bumiputera Cabang Mataram, Agus Salim mengatakan, dari jumlah 557 warga Mataram yang telah berakhir kontak dan belum dibayarkan, sekitar 9,5 miliar tanggungjawab Bumiputera pada mereka.

Bumiputera saat ini hanya dapat membayar polis asuransi dengan memberlakukan sistem antrean bagi pemegang polis. Sehingga, kepastian terhadap pembayaran belum dapat ditentukan. (red)