Diduga Telantarkan Anak, Bupati Sumbawa Dilaporkan
KORANNTB.com – Bupati Sumbawa, berinisial HJ dilaporkan ke Polda NTB oleh seorang wanita paruh baya berinisial RM, Selasa, 25 Februari 2020.
RM didampingi kuasa hukumnya, Ainudin mendatangi Subdit IV Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda NTB. Mereka mengadukan dugaan penelantaran anak oleh HJ.
“Kami ingin mendapat kepastian hukum atas lahirnya seorang anak yang dilahirkan klien kami dan hidupnya terlantar,” kata Ainudin.
Awal hubungan asmara RM dengan orang yang disebut HJ itu bermula pada tahun 1989. RM dikenalkan oleh tetangga dan mulai menjalin hubungan asmara.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada hubungan intim yang membuat RM mengandung. Namun alih-alih bertanggung jawab, RM hingga saat ini tidak dinikahi. Sepanjang hidup RM begitu terbebani dan tidak mendapat nafkah.
RM beberapa kali diminta untuk menggugurkan kandungan, namun selalu gagal. Hingga dia dibawa ke tengah hutan di rumah dukun beranak dan dibiarkan selama lima bulan untuk proses bersalin.
“Dua kali digugurkan alhamdulillah tidak berhasil hingga melahirkan seorang anak. Saat lahir juga sempat diculik, kemudian dilaporkan ke Polres Sumbawa,” katanya.
RM melahirkan seorang anak perempuan berinisial M pada tahun 1990. Hingga kini, ayah dari anak tersebut tidak pernah mengakui anaknya dan memberikan nafkah.
Upaya mediasi sudah sering dilakukan, namun HJ selalu menghindar dan tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Beberapa kali dilakukan mediasi di Pulau Sumbawa bersama keluarga laki dan perempuan, tetapi pejabat yang kami maksudkan selalu menghindar dan tidak ada solusi,” ujarnya.
Ainudin juga menegaskan, laporan terhadap HJ tidak berkaitan dengan persoalan politik. “(Terlapor) sebagai kepala daerah di wilayah Sumbawa. Kami tidak ada urusan dengan politik,” katanya.
“Aduan ini diselesaikan dulu kalau pejabat itu niat baik. Ibu ini menuntut keadilan. Dia ingin anaknya diakui sebagai hasil hubungan dia,” ujarnya.
Ainudin mengatakan, apa yang dilakukan HJ bertentangan dengan pasal 77 dan pasal 76 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Sementara RM mengatakan selama mengasuh anaknya hingga dewasa, RM tidak pernah dinafkahi HJ. “Saya hidup sendiri, ndak pernah (mendapat nafkah),” ujarnya.
Ia mengatakan aduan pada Polda NTB untuk mencari keadilan bagi sang anak. “Saya cuma mau cari keadilan untuk anak saya. Mau cari pengakuan itu saja. Saya ingin dia mengakui,” ujarnya. (red)
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Bupati Sumbawa Sebut Itu Pembunuhan Karakter
Foto: RM didampingi kuasa hukumnya saat melapor di Polda NTB