Korban Olshop di Lombok Tengah Jalani Sidang Perdana
KORANNTB.com – HM (26 tahun) asal Kampung Karang Bejelo, Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Praya, Rabu, 26 Februari 2020.
HM merupakan terdakwa yang menjual produk kosmetik ilegal. Ketidaktahuan terhadap produk yang dijual tanpa terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuatnya diantar ke persidangan.
HM membeli produk kosmetik kecantikan kulit di olshop Shofee. Dia membeli sebanyak 50 paket dan menjual di seorang penjual lagi. Penjualnya telah ditangkap terlebih dahulu, menyusul kemudian HM ikut ditangkap dan ditetapkan tersangka tanpa proses penahanan.
Ibu yang memiliki bayi berusia tiga bulan itu kini berada di kursi pesakitan menjalani sidang. Dia diancam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Jaksa Penuntut, Adin Nugroho Pananggalih, membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ainun Arifin dengan hakim anggota Elis Rahmi Yudistira dan Pipit Krista Anggraini.
Jaksa mengatakan, HM menjual produk ilegal pada Selasa, 13 Agustus 2019. “…dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan formasi dan/atau alat yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1),” kata jaksa.
Jaksa mengatakan HM menjual barang kosmetik pada saksi Nurul Watoni berupa 50 kotak krim malam merek YU CHUN MEI, 50 kotak krim siang merek YU CHUN MEI, 50 kotak kosmetik serum merek YU CHUN MEI dan 50 kotak produk sabun merek YU CHUN MEI.
“(Dijual) kepada saksi Nurul Watoni dengan harga keseluruhan sebesar Rp 8.000.000. Kemudian setelah mengambil barang tersebut, saksi Nurul Watoni pergi ke arah SMAN 1 Praya kemudian tidak lama berselang datang petugas kepolisian melakukan penangkapan,” katanya.
Saat interogasi polisi Nurul Watoni mengaku membeli kosmetik dari HM, sehingga HM ikut ditangkap. Nurul Watoni juga kini telah diproses hukum dan turut menjadi korban seperti HM.
HM membeli seluruh produk kosmetik melalui Shopee seharga Rp 7.850.000, kemudian menjualnya Rp 8.000.000, sehingga HM hanya mendapatkan keuntungan Rp 150.000.
Kuasa hukum HM, Apriadi Abdi Negara, mengatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa karena sejumlah hal penting yang diduga dilanggar penyidik.
“Kita megajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum karena pada tahap penyidikan terdakwa tidak didamping oleh pengacara yang di mana pada saat itu terdakwa sedang hamil tua,” katanya.
“Serta pada tahap penuntutan terdakwa juga tidak didampingi oleh pegacara serta ada peristiwa hukum yang tidak terungkap dalam dakwaan yaitu terkait terdakwa yang membeli produk kosmetik tersebut dari jual beli online,” ujarnya.
Abdi mengatakan, HM yang diancam maksimal 15 tahun penjara seharusnya harus didampingi pengacara saat proses penyidikan hingga penuntutan.
“Yang di mana seharus terdakwa pada tahap penyidikan, penuntutan harus didamping oleh penasehat hukum karena ancaman 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam KUHAP,” katanya.
HM mendapat dukungan dari banyak aktivis HAM di Lombok. Dia diyakini hanya mnejadi korban ketidaktahuan terhadap kosmetik ilegal. Apalagi dia membeli di olshop ternama yang seharusnya legalitas produk terjamin. (red)