HM Korban Olshop, Untung 150 Ribu Tapi Diancam 15 Tahun Penjara dan Denda 1,5 Miliar
KORANNTB.com – Perempuan berhijab biru itu tertunduk lesu di tengah ruang sidang Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah. Sesekali dia menengok ke arah tiga hakim di depannya yang tengah mendengar dakwaan jaksa penuntut.
Perempuan yang memiliki bayi berusia tiga bulan itu dijerat dakwaan jaksa lantaran menjual produk kosmetik kecantikan tanpa memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
HM (26 tahun) inisialnya. Dia berasal dari Kampung Karang Bejelo, Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Jaksa Penuntut, Adin Nugroho Pananggalih mendakwanya dengan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. Dia dapat melihat kembali buah hatinya ketika sang buah hati tumbuh remaja, jika majelis hakim memvonis dirinya bersalah.
HM pada 13 Agustus 2019 ditangkap polisi karena kedapatan menjual produk kosmetik ilegal. Sehari-hari ibu ini memang mencari nafkah dengan jual beli online. Dia mencari nafkah karena sang suami tengah menjadi TKI di Malaysia pada waktu itu.
Singkatnya, seorang berinisial NI memesan kosmetik pada dirinya. NI memesan kosmetik untuk dijual lagi pada pihak lain. Kini NI juga telah menjalani hukuman.
Kosmetik yang dijual berupa 50 kotak krim malam merek YU CHUN MEI, 50 kotak krim siang merek YU CHUN MEI, 50 kotak kosmetik serum merek YU CHUN MEI dan 50 kotak produk sabun merek YU CHUN MEI.
Keuntungan HM tidak besar. Dari produk kosmetik yang dijual tersebut, dia hanya mendapat keuntungan Rp 150.000. HM membeli seluruh produk kosmetik melalui Shopee seharga Rp 7.850.000, kemudian menjualnya Rp 8.000.000. Keuntungannya tidak sebanding dengan ancaman pidana yang diterima. Bahkan, selain ancaman maksimal 15 tahun penjara, dia juga diancam denda maksimal 1,5 miliar. Butuh waktu lama bagi HM mendapat uang membayar denda.
Kuasa Hukum HM, Apriadi Abdi Negara, mengatakan saat kejadian HM tengah hamil tua. Sehingga, untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dia mencari nafkah melalui jual beli online di online shop (olshop).
“HM adalah ibu rumah tangga yang tergolong masyarakat miskin. Kondisinya saat kejadian sedang hamil tua. Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari terlebih untuk mempersiapkan biaya persalinan, ia mencoba melakukan bisnis kosmetik yang selama ini banyak beredar di online,” katanya, Sabtu, 29 Februari 2020.
Abdi mengatakan, HM sama sekali tidak mengetahui produk yang dibeli adalah ilegal. HM merasa yakin barang yang dijual di olshop ternama adalah barang resmi dan legal.
“HM adalah korban jual beli online yang tidak mengetahui produk kosmetik yang dibeli tersebut tidak memiliki izin BPOM serta tidak dibolehkan untuk dijual atau diedarkan. Apalagi dia seorang ibu rumah tangga berlatarbelakang pendidikan yang rendah yang hanya lulus SMA,” katanya.
Dia mengatakan HM justru menjadi korban dari olshop yang menjual produk ilegal. Abdi meminta aparat penegak hukum menindak pelapak yang menjual produk tersebut pada HM atau menindak olshop yang telah membiarkan produk ilegal dijual bebas.
“Sehingga HM sebagai korban dari pelapak di olshop. Oleh karena itu negara wajib memastikan, bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan semua warga negara harus dijamin memiliki akses yang sama terhadap keadilan,” ujarnya. (red)