KORANNTB.com – HM (26 tahun) asal Kampung Karang Bejelo, Dusun Buse, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, dijerat hukum lantaran kasus menjual suatu produk ilegal yang dibeli di sebuah olshop. Produk yang diduga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jaksa Penuntut, Adin Nugroho Pananggalih mendakwanya dengan Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

HM pada 13 Agustus 2019 ditangkap polisi karena kedapatan menjual produk kosmetik ilegal. Sehari-hari ibu ini memang mencari nafkah dengan jual beli online. Dia mencari nafkah karena sang suami tengah menjadi TKI di Malaysia pada waktu itu.

Singkatnya, seorang berinisial NI memesan kosmetik pada dirinya. NI memesan kosmetik untuk dijual lagi pada pihak lain. Kini NI juga telah menjalani hukuman.

Kosmetik yang dijual berupa 50 kotak krim malam merek YU CHUN MEI, 50 kotak krim siang merek YU CHUN MEI, 50 kotak kosmetik serum merek YU CHUN MEI dan 50 kotak produk sabun merek YU CHUN MEI.

Namun, pada persidangan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Praya, Rabu, 4 Maret 2020, kuasa hukum HM mengatakan produk yang dijual HM ternyata telah terdaftar di BPOM.

“Iya produk terdaftar di BPOM. Itu makanya saat kita mengajukan eksepsi kita lampirkan untuk menguatkan dalil kita walaupun itu merupakan pokok perkara,” kata Pengacara HM, Apriadi Abdi Negara.

Dalam penelusuran media ini di situs cekbpom.pom.go.id, sebanyak lima produk YU CHUN MEI telah terdaftar BPOM.

Produk Pure Gold 24 K Serum terdaftar dengan nomor registrasi NA18191905994 pada 2 Oktober 2019. Produk Lightening Day Cream terdaftar dengan nomor registrasi NA18190122813 pada 12 Agustus 2019.

Kemudian, produk Lightening Night Cream terdaftar dengan nomor registrasi NA18190122279 pada 17 Juli 2019. Kemudian, produk Brightening Cleanser terdaftar dengan nomor registrasi NA18181206968 pada 5 November 2018.

Terakhir, produk Serum Whitening Essence terdaftar dengan nomor registrasi NA18181900943 pada 5 November 2018.

Seluruhnya merupakan produk dengan merek YU CHUN MEI yang didaftarkan oleh PT Cressindo Kusuma di Jakarta Utara. (red)