KORANNTB.com – Pemerintah Provinsi NTB menggelar rapat terbatas mengantisipasi penyebaran Coronavirus COVID-19, Minggu, 15 Maret 2020.

Dalam rapat tersebut, Kepala Pelaksana Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahsanul Khalik, meminta Bupati dan Walikota di NTB menetapkan status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

“Menindaklanjuti hasil rapat terbatas jajaran Pemprov NTB tanggal 15 Maret 2020, bahwa dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan dampaknya di NTB, diminta Bup/Wali untuk menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) masing-masing kab/kota,” katanya dalam keterangan tertulis.

Siaga darurat tersebut berlangsung selama 169 hari sejak 16 Maret 2020 hingga 31 Agustus 2020. Itu dilakukan untuk mengantisipasi penularan Coronavirus. (red)